Rp22,25 Triliun Aset DKI Kini Bersertipikat, ATR/BPN Serahkan 499 Hak Pakai ke Pemprov Jakarta

1635387_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperkuat legalitas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai senilai Rp22,25 triliun.

 

Penyerahan yang berlangsung di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026), menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa di masa depan.

 

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan sertipikasi aset pemerintah merupakan bagian dari komitmen negara dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan akuntabel.

 

“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun.Sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan, yakni sebanyak 229 sertipikat dengan luas sekitar 407 ribu meter persegi,” ujar Ossy usai penyerahan sertipikat.

 

Menurutnya, keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset melalui sertipikasi patut diapresiasi. Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, Jakarta dinilai mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam penataan administrasi pertanahan.

 

“Kami mengapresiasi komitmen Bapak Gubernur beserta jajaran dalam menata administrasi pertanahan. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi agar target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera tercapai,” tegasnya.

 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat tersebut merupakan kelanjutan dari program sertipikasi aset yang telah berjalan sebelumnya.

 

“Pada hari ini Pemprov DKI Jakarta menerima 499 Sertipikat Hak Pakai dengan nilai Rp22,25 triliun. Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, kami juga telah menerima 3.922 sertipikat senilai Rp102 triliun. Dengan demikian total nilai aset yang telah bersertipikat mencapai Rp124 triliun,” ungkap Pramono.

 

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menyelesaikan proses sertipikasi terhadap aset yang masih belum tuntas.

 

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait sisa sertipikat yang masih dalam proses, kami terus berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta dan KPK agar seluruhnya dapat segera diselesaikan,” katanya.

Penyerahan sertipikat ini turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, para Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta, serta jajaran terkait.

 

Melalui percepatan sertipikasi ini, pemerintah berharap seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Ibu Kota.( Sar).