Banjarbaru | Serulingmedia.com – ATR/BPN turun tangan menangani sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) yang kini resmi memasuki tahap penilaian tanah (appraisal). Langkah ini diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum menemukan kesepakatan terkait nilai ganti rugi lahan.
Mediasi berlangsung pada Kamis (12/02/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai tindak lanjut arahan langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam menyelesaikan persoalan pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa appraisal dilakukan untuk menjembatani perbedaan nilai ganti rugi antara warga dan pihak perusahaan.
“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu nanti akan diputuskan oleh bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya kepada awak media.
Iljas memaparkan, masyarakat mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, pihak PT Sebuku Sejaka Coal sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian naik menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang cukup signifikan inilah yang membuat kesepakatan belum tercapai.
Selain memfasilitasi mediasi, Dirjen PSKP menegaskan peran Kementerian ATR/BPN dalam memproses pembatalan pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Ia menegaskan, sertipikat masyarakat akan dikembalikan.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers, pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali dan dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Iljas.
Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional perusahaan di lokasi sengketa selama proses penyelesaian berlangsung.
“Ya, bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya singkat.
Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Mediasi ini turut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda setempat sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara adil dan berkeadilan. (Sar)