Nusron Ungkap Tiga Kategori Konflik Agraria, Status Lahan Jadi Kunci Penyelesaian

PERCONTOHAN PELAYANAN

Jakarta I Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa status lahan menjadi faktor kunci dalam menentukan mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria.

Hal itu disampaikan Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam rakor tersebut, pemerintah membahas berbagai upaya penyelesaian konflik agraria dan percepatan Reforma Agraria. Nusron menjelaskan, konflik agraria secara garis besar terbagi dalam tiga kategori berdasarkan status lahannya.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.

Menurutnya, perbedaan status lahan tersebut menentukan langkah hukum dan administratif yang dapat ditempuh pemerintah. Konflik yang melibatkan lahan milik swasta relatif lebih mudah dicarikan jalan keluar karena pemerintah dapat mempertemukan para pihak dan melakukan evaluasi terhadap perizinan.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” katanya.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika konflik menyangkut aset negara, termasuk aset BUMN, Barang Milik Negara (BMN), maupun aset yang dikuasai institusi negara seperti TNI dan Polri.

Nusron mengatakan, penyelesaian konflik pada aset negara harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan ketentuan hukum dan pengelolaan keuangan negara.

“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, konflik yang terjadi di kawasan hutan juga memiliki mekanisme tersendiri. Penyelesaian tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan.

“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.

Ia menekankan, pemetaan status dan penguasaan lahan menjadi langkah penting sebelum pemerintah mengambil keputusan terhadap suatu konflik agraria. Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.

Dalam rakor itu, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah dan DPR dalam mencari penyelesaian konflik agraria secara terukur, dengan mempertimbangkan status lahan, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat dan negara. ( Sar)