Kesadaran Wakaf Meningkat, Nusron: Sertipikasi Tanah Umat Naik 206 Persen
Jakarta | Serulingamedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf.
Peningkatan tersebut tercermin dari melonjaknya jumlah bidang tanah wakaf yang telah bersertipikat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Nusron mengungkapkan bahwa jumlah tanah wakaf yang terdaftar mengalami lonjakan signifikan dibanding satu dekade lalu.
“Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah tambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206 persen. Saya terima kasih kepada para wakif, para nazir, kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin hari makin meningkat,” kata Nusron.
Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mengamankan aset umat melalui kepastian hukum.
Sertipikasi tanah wakaf dinilai menjadi instrumen penting agar pemanfaatan aset keagamaan dapat berlangsung berkelanjutan tanpa dibayangi persoalan hukum di masa depan.
Nusron menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap muncul pada tanah wakaf yang belum bersertipikat adalah potensi sengketa ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk adanya Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Banyak sekali terutama di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek dan Banten ada PSN. Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak tinggi, akibat ada PSN valuasi asetnya naik drastis,” ujarnya.
Kenaikan nilai aset tersebut, lanjut Nusron, tidak jarang memunculkan klaim atau tuntutan dari pihak tertentu terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan.
Kondisi itu berpotensi memicu konflik berkepanjangan apabila status hukum tanah belum memiliki kepastian yang kuat.
Karena itu, ia mengimbau para nazir untuk segera mengurus sertipikasi tanah wakaf demi melindungi aset umat dari berbagai risiko sengketa.
“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf untuk kepentingan keamanan aset umat,” tegasnya.
Pemerintah berharap tren positif sertipikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut. Dengan semakin banyaknya aset wakaf yang memiliki kepastian hukum, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf bagi generasi mendatang.( Sar).






