ATR/BPN, Kementerian PKP dan BPS Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Bidik 1,1 Juta Rumah Penerima BSPS

1751311_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Pemerintah memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

 

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.

 

Surat Edaran Bersama tersebut mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI dalam penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat.

 

Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan berperan aktif mendukung percepatan pelaksanaan program agar lebih cepat, tepat sasaran, dan terintegrasi.

Program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.

 

Nusron mengungkapkan, prioritas utama saat ini adalah penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.

 

“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, serta data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelasnya.

 

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menekankan pentingnya validasi data agar program berjalan tepat sasaran.

 

Menurutnya, proses verifikasi harus dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat.

 

“Ini menjadi peran bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan juga BRI dalam melakukan kalibrasi data. Kita bekerja sama, BPS memiliki data, kami juga memiliki data untuk diverifikasi,” kata Maruarar.

 

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.

 

Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI sebagai bentuk komitmen bersama mempercepat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.( Sat).