Kementerian ATR/BPN Perkuat Manajemen Risiko Melalui Sosialisasi Permen Nomor 1 Tahun 2026
Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat penerapan manajemen risiko guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Upaya tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko, yang menjadi fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
Untuk meningkatkan pemahaman jajaran terhadap kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka webinar menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan pilar strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen kami dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Dalu.
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 merupakan turunan kebijakan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen ATR/BPN menekankan beberapa poin penting, antara lain penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani secara sistematis, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan berkelanjutan, serta peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.
“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalu juga menekankan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat untuk bekerja secara lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target kinerja di setiap satuan kerja.
Dengan praktik yang efektif, masyarakat diharapkan merasakan manfaat berupa pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, khususnya di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat perbaikan kerja nyata, bukan sebagai beban administratif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyampaikan bahwa BPSDM memiliki peran strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi sosialisasi.
Ia menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026, pembangunan budaya risiko merupakan pilar penting yang diwujudkan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko dalam setiap proses bisnis.
“Sesuai amanat Kepala BPSDM, kami berkomitmen penuh mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” kata Norman.
Webinar sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati.
Kegiatan dipandu oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun daerah. (Sar)






