PWI Malang Raya Polisikan Dugaan Penghinaan Wartawan, Ucapan Hotman Paris Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Malang | Serulingmedia.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 21 Juli 2026. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan (lidik) oleh penyidik Polresta Malang Kota.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ucapan bernada menghina yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Peristiwa itu diketahui Cahyono saat berada di Kantor PWI Malang Raya di Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat mengakses tayangan di platform YouTube, ia menyaksikan momen ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait pemeriksaan suatu perkara, yang kemudian dijawab dengan kalimat, “Lu punya otak nggak?”
Menurut Cahyono, ucapan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi antara narasumber dan wartawan yang bertanya. Ia menilai pernyataan itu telah menyentuh kehormatan profesi jurnalistik.
“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” tegas Cahyono usai membuat laporan di Polresta Malang Kota.
Ia menegaskan, wartawan merupakan profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, setiap bentuk tindakan yang dinilai merendahkan atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas patut menjadi perhatian serius.
Sebagai organisasi profesi, PWI Malang Raya memandang langkah hukum ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan.
Cahyono juga mengingatkan bahwa jika tindakan semacam itu dibiarkan tanpa proses hukum, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia serta memengaruhi rasa aman wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami ingin persoalan ini diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini bukan semata-mata menyangkut individu, tetapi menyangkut marwah profesi wartawan dan penghormatan terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
PWI Malang Raya berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Malang Kota.( Eno).






