ATR/BPN Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Jkt

Jakarta | Serulingmedia.com — Menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penerapan pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan penyesuaian kebijakan tersebut tidak mengganggu layanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat.

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penerapan FWA sepenuhnya mengacu pada arahan Menteri PANRB yang memberikan kewenangan kepada masing-masing kementerian dan lembaga untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA itu kepada kementerian/lembaga masing-masing. Untuk pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Dalu Agung Darmawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur kebijakan pelaksanaan FWA. Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah penegasan bahwa pelayanan publik tertentu tetap wajib dilaksanakan secara on-site atau bekerja di kantor.

Pelayanan yang dimaksud meliputi layanan front office, seperti petugas loket pelayanan, penerimaan dan penyerahan berkas, penyediaan informasi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Utamanya adalah pada layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Itu harus tetap terjaga mulai dari petugas front office, petugas yuridis maupun fisik, layanan-layanan administrasi, pengaduan, dan tata usaha. Itu harus tetap berjalan, tidak ada perubahan,” tegas Dalu.

Lebih lanjut, pembagian pegawai yang melaksanakan FWA di setiap unit dan satuan kerja ditentukan oleh pimpinan masing-masing secara selektif dan proporsional. Kebijakan ini tetap mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan pegawai tetap mematuhi ketentuan jam kerja dan domisili atau lokasi kerja yang telah ditetapkan, serta tetap melakukan pengisian bukti kehadiran melalui aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.

Dalam pelaksanaan FWA, pengawasan kinerja organisasi tetap menjadi perhatian utama. Pimpinan unit kerja diimbau untuk terus melakukan pemantauan serta memberikan respons yang cepat dan proaktif terhadap pertanyaan, konsultasi, maupun keluhan masyarakat melalui seluruh kanal komunikasi daring yang dikelola Kementerian ATR/BPN.

Dengan kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan pola kerja ASN yang adaptif dan efektif. (Sar)