ATR/BPN Percepat Transformasi Digital, Arsip Elektronik Jadi Pilar Kepastian Hukum
Jakarta | Serulingmedia.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa transformasi arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik merupakan langkah yang tidak bisa dihindari di era digital saat ini.
Hal itu disampaikannya dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (06/05/2026).
Menurut Dalu Agung Darmawan, keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, tingginya risiko kerusakan dokumen, hingga tuntutan akses layanan yang cepat dan efisien menjadi alasan utama perlunya peralihan menuju arsip elektronik.
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, arsip memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan karena bukan hanya sekadar dokumen lama, tetapi juga menjadi alat bukti penting dalam pengambilan keputusan, penyelesaian persoalan hukum, hingga mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekjen ATR/BPN menyebut arsip kerap menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, pengambilan keputusan saat ini tidak dapat dilepaskan dari rekam jejak kebijakan dan regulasi terdahulu yang tersimpan dalam arsip.
“Jadi kalau kita lihat, saat ini baik dalam pengambilan keputusan, pengambilan pembuatan kebijakan pasti melihat arsip-arsip yang lama seperti apa, peraturan-peraturan yang lama seperti apa,” ungkapnya.
Namun demikian, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan baru, khususnya terkait legalitas dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.
Karena itu, pengelolaan arsip digital harus memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dalu Agung Darmawan.
Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengelolaan arsip digital guna memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparasi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.
Selain itu, dilakukan pula penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa.
Arsip yang diserahkan dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.
“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.
Webinar ini dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta jajaran pengelola kearsipan dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.( Sar).






