Warga Junggo Menggugat: Ketika Janji Damai Diabaikan dan Keadilan Dipertaruhkan

Screenshot_2025-11-15-06-55-18-756_com.android.chrome-edit

Batu | Serulingmedia.com – Suasana Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, kembali memanas.

Di balik kesejukan kaki Gunung Arjuno, bara kemarahan warga menyala ketika isu eksekusi lahan kembali menghantui kehidupan 45 kepala keluarga.

Padahal, mereka merasa telah menyelesaikan sengketa panjang itu melalui jalur damai sejak tahun 2021. Kini, langkah dr. Wedya Julianti yang tiba-tiba mengajukan permohonan eksekusi membuat warga mulai menggugat dan bersiap mempertahankan tanah tempat mereka berdiri, hidup, dan membangun masa depan.

Ketika Damai Dilanggar, Warga Junggo Bangkit

Perdamaian yang disepakati pada 1 Desember 2021 dan dikuatkan melalui putusan Pengadilan Negeri Malang nomor 12/Pdt.G/PN.Mlg menjadi harapan baru bagi warga Junggo. Mereka bersepakat membayar Rp3 miliar kepada dr. Wedya Julianti sebagai penyelesaian sengketa.

Skema pembayaran dilakukan melalui rekening Drs. Anhar Setjadibrata—suami dr. Wedya—dan diatur melalui kepala desa.

Namun ketentraman itu seolah dihancurkan ketika warga menerima surat pemberitahuan konstatering dari Pengadilan Negeri Malang, yang menandakan adanya proses eksekusi atas tanah yang mereka tempati.

Bagi warga, ini bukan sekadar administrasi hukum, tetapi ancaman langsung terhadap atap rumah dan tanah kehidupan yang telah mereka kelola puluhan tahun.

Solehodin: “Warga Sudah Membayar, Mengapa Dieksekusi?”

Dr. Solehodin, SH, MH—pengacara senior yang sejak awal mendampingi warga—menegaskan bahwa perdamaian sudah dijalankan.

“Warga sudah membayar, meski belum lunas. Bahkan beberapa sudah lunas,” ujarnya tegas.

Karena itu, permohonan eksekusi dinilai sebagai bentuk ingkar janji dan tindakan yang melampaui batas kesepahaman hukum yang pernah disepakati.

Gugatan perlawanan pun segera diajukan. Bagi warga, ini bukan hanya soal uang, tetapi soal mempertahankan hak dan mendesak keadilan ditegakkan.

Kehadiran konstatering pada 17 November 2025 menjadi simbol bahwa perjuangan mereka memasuki babak baru—lebih sengit, lebih terbuka, dan lebih berani.

Akar Masalah: Sejarah Panjang Tanah Junggo

Tanah Junggo bukan sekadar lahan kosong yang diperebutkan. Ia menyimpan sejarah panjang: dari tanah hak erfpacht milik Djing Sing Oe, kemudian dikuasai Desa Tulungrejo, hingga pada masa Orde Baru diberikan kepada sejumlah pejabat. Tanah seluas 4.731 meter persegi itu kemudian tercatat atas nama Larasati Soepijah, istri mantan Gubernur Jawa Timur, sebelum akhirnya beralih ke dr. Wedya Julianti.

Dalam rentang waktu yang panjang itu pula, tanah tersebut tumbuh menjadi kampung hidup yang dihuni 45 keluarga.

Rumah-rumah berdiri, kehidupan tumbuh, anak-anak lahir dan bersekolah. Bagi warga, tanah itu bukan sekadar objek sengketa, tetapi ruang hidup yang telah mereka rawat bertahun-tahun.

Upaya Hukum Berlanjut: Dari PK hingga Surat ke Presiden

Kayat Hariyanto, anggota tim kuasa hukum warga, memastikan bahwa langkah hukum tidak berhenti di perlawanan eksekusi.

Ia menyebut adanya novum baru yang membuka peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan 2021. Harapan warga kembali menyala, seiring keyakinan bahwa kebenaran sejarah dan bukti-bukti baru dapat mengubah arah perkara.

Di sisi lain, para warga juga menempuh jalur konstitusional lain. Mereka menyiapkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, hingga pejabat terkait agar memberikan perlindungan.

“Kami meminta perlindungan negara,” tegas Subagiyo, salah satu warga yang sudah membayar lunas.

Junggo: Melawan Bukan Karena Benci, Tapi Karena Hak

Di tengah rasa cemas akan masa depan mereka, warga Junggo sepakat bahwa perjuangan ini bukan semata perlawanan terhadap seseorang, melainkan perlawanan demi mempertahankan hak hidup layak.

Mereka merasa telah mengikuti hukum, menjalankan perdamaian, dan memenuhi kewajiban pembayaran. Tetapi ketika janji dilanggar, tidak ada pilihan lain selain bangkit dan menggugat.

Kemarahan mereka bukan kemarahan sembrono; ia bermetamorfosis menjadi tekad bersama. Tekad bahwa keadilan tidak boleh berdiri hanya dalam teks keputusan, tetapi harus hadir dalam kehidupan nyata masyarakat kecil yang berjuang mempertahankan tanah rumahnya.

Ketika Keadilan Diuji, Suara Rakyat Harus Didengar

Kasus warga Junggo menjadi cermin bahwa sengketa tanah bukan hanya soal sertifikat dan batas lahan, tetapi soal janji yang dilanggar, hak yang terancam, dan kepercayaan terhadap sistem hukum yang diuji.

Ketika 45 keluarga menggeliat melawan eksekusi, mereka sedang memperjuangkan lebih dari sekadar rumah—mereka melawan untuk martabat, rasa aman, dan keadilan yang layak mereka terima.

Warga Junggo telah menggugat, bukan karena mereka ingin berseteru, tetapi karena mereka ingin didengarkan.

Karena dalam negara hukum, suara rakyat—betapapun kecil desa mereka—tetap memiliki kekuatan untuk mengubah arah keadilan.( Eno)