Bank Jatim Batu Menyerahkan Keputusan ke Kantor Pusat Terkait Penahanan Dua SHM
Batu | Serulingmedia.com – Pimpinan Cabang Bank Jatim Batu, Andri Sasterawan, menyatakan belum dapat memberikan jawaban pasti terkait pengembalian dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini masih ditahan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Batu.
Pihaknya mengaku telah menyerahkan persoalan tersebut kepada Kantor Pusat Bank Jatim untuk mendapatkan arahan dan keputusan lebih lanjut.
“Izin saya teruskan ke kantor pusat kami, Bapak, untuk mendapatkan petunjuk dan arahan selanjutnya,” ujar Andri Sasterawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/1/2029).
Pernyataan tersebut muncul di tengah desakan dari Kantor Hukum Suliono, S.H., M.Kn. & Partners selaku kuasa hukum Galuh Nalibronto Prabaningrum dan Ngatemun Harijono.
Pasalnya, klien mereka telah memenangkan perkara perdata secara berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Seluruh putusan tersebut secara tegas dan konsisten menyatakan bahwa Bank Jatim Cabang Batu wajib menyerahkan dua SHM milik para pemohon.
Namun demikian, hingga kini putusan tersebut belum juga dieksekusi. Atas kondisi itu, pengacara Suliono, S.H., M.Kn., mengajukan pengaduan resmi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA RI).

Pengaduan tersebut ditujukan agar BAWAS MA RI memberikan atensi dan pengawasan khusus terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), namun belum dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang.
Pengaduan diajukan menyusul mandeknya proses eksekusi, meskipun permohonan eksekusi telah diajukan sejak 22 Februari 2025.
Dalam surat pengaduan itu, kuasa hukum melampirkan delapan dokumen penting, antara lain amar putusan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, permohonan eksekusi, dua surat permohonan tindak lanjut eksekusi, berita acara aanmaning, serta risalah pemberitahuan putusan PK.
“Putusan pengadilan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi menyisakan ruang penafsiran. Oleh karena itu, pengembalian Sertifikat Hak Milik klien kami wajib dilaksanakan tanpa syarat apa pun,” tegas Suliono.
Dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 346/PDT/2024/PT SBY, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5337 K/Pdt/2024, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1417 PK/Pdt/2025, majelis hakim menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Batu telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga menghukum Bank Jatim Cabang Batu untuk menyerahkan dua SHM, yakni SHM Nomor 3461 seluas ±171 meter persegi dan SHM Nomor 2074 seluas ±81 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Meski Pengadilan Negeri Malang telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Mlg, hingga kini eksekusi belum juga dilaksanakan.
Sebelumnya, sempat muncul dalih bahwa Bank Jatim masih mengajukan PK. Padahal, secara hukum, upaya peninjauan kembali tidak menangguhkan ataupun menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah inkracht.
Menurut Suliono, penundaan eksekusi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan justru mencederai asas kepastian hukum serta rasa keadilan masyarakat.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pihak yang kalah perkara. Jika putusan pengadilan tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa lembaga peradilan itu sendiri,” ujarnya.
Melalui pengaduan kepada BAWAS MA RI, pihaknya berharap Pengadilan Negeri Malang segera melaksanakan eksekusi pengembalian dua SHM tersebut.
“Kami mendesak agar eksekusi segera dilaksanakan demi kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta menjaga kewibawaan lembaga peradilan,” pungkas Suliono. (Eno






