Kejari Batu Sidik Dana Hibah KONI, Euforia Porprov Berubah Jadi Sorotan

kantor kejari batu_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Prestasi gemilang yang ditorehkan kontingen Kota Batu pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025 kini dibayangi persoalan hukum.

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu Tahun Anggaran 2025.

 

Langkah penyidikan tersebut ditandai dengan beredarnya surat panggilan kepada sejumlah pengelola hotel dan vila yang digunakan sebagai tempat menginap atlet selama pelaksanaan Porprov Jatim IX 2025.

 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Serulingmedia.com, surat panggilan bernomor B-1050/M.5.44.4/Fd.1/05/2025 tertanggal 29 Mei 2026 itu ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, SH.

 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-643/M.5.44/Fd.1/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. Para pihak yang dipanggil diminta memberikan keterangan terkait kegiatan Porprov Jatim IX 2025 yang berlangsung di Kota Batu.

 

Salah seorang pengelola penginapan yang enggan disebutkan namanya mengaku menerima surat panggilan untuk hadir memberikan keterangan kepada tim penyidik pada 3 Juni 2026 mendatang. Selain itu, ia juga diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi penginapan atlet selama Porprov berlangsung.

 

>”Dalam surat itu saya diminta memberikan keterangan dan membawa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Porprov Jatim di Kota Batu. Saya tidak tahu persoalan apa yang sedang disidik. Saya hanya menerima pembayaran sewa penginapan sesuai invoice yang saya ajukan,” katanya. Sabtu ( 30/5/2026 ).

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena muncul setelah Kota Batu mencatatkan prestasi terbaik sepanjang sejarah keikutsertaannya dalam Porprov Jawa Timur.

 

Pada Porprov Jatim IX 2025, kontingen Kota Batu berhasil menembus peringkat ketujuh Jawa Timur, melonjak signifikan dari posisi ke-14 pada gelaran sebelumnya. Capaian tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi dunia olahraga Kota Batu.

 

Sebanyak 113 medali berhasil diraih, terdiri dari 33 medali emas, 40 perak, dan 40 perunggudari total 44 cabang olahraga yang diikuti. Dari jumlah tersebut, 27 cabang olahraga sukses menyumbangkan medali bagi Kota Batu.

 

Untuk mendukung pembinaan olahraga dan persiapan Porprov, KONI Kota Batu menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Batu sebesar Rp7 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp5 miliar.

 

Sebagian dana hibah digunakan untuk pemberian bonus kepada atlet, pelatih, dan cabang olahraga yang berprestasi. Total bonus yang digelontorkan mencapai Rp3,381 miliar.

 

Besaran bonus bervariasi sesuai capaian medali. Atlet peraih emas perorangan memperoleh Rp40 juta, kategori ganda Rp50 juta, beregu 3–5 atlet Rp60 juta, beregu 6–8 atlet Rp70 juta, dan beregu lebih dari sembilan atlet Rp100 juta. Khusus tim sepak bola yang berhasil meraih emas juga mendapatkan bonus Rp100 juta.

 

Selain bonus utama, terdapat bonus “mentas” yang diberikan langsung saat prosesi pengalungan medali, mulai Rp7,5 juta untuk peraih emas perorangan hingga Rp25 juta untuk tim sepak bola.

 

Pelatih dan cabang olahraga juga memperoleh apresiasi. Pelatih menerima bonus Rp5 juta untuk emas, Rp3 juta untuk perak, dan Rp2 juta untuk perunggu. Sementara cabang olahraga memperoleh Rp3 juta untuk emas, Rp2 juta untuk perak, dan Rp1,5 juta untuk perunggu. Seluruh bonus tersebut dikenakan potongan pajak sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menanggapi penyidikan yang dilakukan Kejari Batu, Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Batu, Gaib Sampurno, yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Alap-Alap Kota Batu, mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

“Kalau memang ada penggunaan anggaran yang tidak jelas, ayo disidik yang benar. Jangan hanya untuk menakut-nakuti saja. Silakan semuanya dipanggil, sampai ketuanya, semuanya. Kita terbuka,” kata Gaib.

 

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kegaduhan di kalangan insan olahraga Kota Batu.

 

“Ayo kejaksaan jangan manggil-manggil saja. Silakan panggil semuanya yang ada di Kota Batu. Kalau berani memanggil, harus berani bertanggung jawab. Buka terang-benderang. Semuanya harus diusut tuntas,” tegasnya.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Batu belum memperoleh tanggapan. Kepala Seksi Intelijen yang juga merangkap Humas Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon tidak memberikan jawaban.

 

Hal serupa juga terjadi pada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan dan upaya menghubungi melalui telepon belum mendapatkan respons.

 

Dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, perkara ini memasuki tahap penegakan hukum yang lebih serius. Namun hingga kini Kejari Batu belum memberikan keterangan resmi mengenai pokok perkara yang disidik, potensi kerugian negara, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan tersebut.

 

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kejari Batu terkait arah penyidikan yang dilakukan, di tengah kebanggaan masyarakat atas capaian bersejarah kontingen Kota Batu pada Porprov Jatim IX 2025. ( Eno)