Prof Dr. H. La Ode Husen: “Perintah Tembak di Tempat adalah Perintah Undang-Undang, Tapi Tidak Boleh Membabi Buta”
Makassar | Serulingmedia.com – Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. H. La Ode Husen, menegaskan bahwa tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku kejahatan merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada aparat kepolisian, namun pelaksanaannya wajib dilakukan secara terukur dan tidak boleh melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Prof. La Ode Husen, publik harus memahami bahwa polisi memiliki mandat negara untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan berbahaya.
Akan tetapi, kewenangan penggunaan senjata api bukanlah kekuasaan tanpa batas.
“Perintah tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan pada prinsipnya adalah perintah undang-undang dalam situasi tertentu demi melindungi masyarakat dan penegakan hukum.
Namun tindakan itu harus terukur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya di Makassar.
Ia menjelaskan, dasar hukum penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta diperkuat melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam regulasi tersebut, penggunaan senjata api merupakan tahap terakhir dalam eskalasi tindakan kepolisian. Artinya, tindakan penembakan hanya dapat dilakukan apabila situasi benar-benar mengancam keselamatan masyarakat atau petugas dan tidak ada cara lain yang lebih efektif untuk menghentikan pelaku.
Prof. La Ode Husen menilai, penggunaan kekuatan oleh aparat harus tetap berpegang pada empat prinsip utama, yakni legalitas, necessity (keperluan), proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Menurutnya, asas legalitas menegaskan bahwa tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas
. Sementara asas necessity mengharuskan penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam keadaan mendesak.
“Asas proporsionalitas sangat penting. Polisi tidak boleh menggunakan kekuatan berlebihan jika ancaman yang dihadapi masih dapat dikendalikan dengan cara lain,” ujarnya., Senin ( 26/5/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan penembakan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik kedinasan.
Karena itu, anggota kepolisian harus membuat laporan serta menjalani evaluasi internal setelah penggunaan senjata api.
Dalam analisisnya, Prof. La Ode Husen menilai ketegasan aparat sangat diperlukan menghadapi meningkatnya kriminalitas bersenjata dan aksi kejahatan yang membahayakan masyarakat.
Namun, ketegasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
“Polisi memang diberi kewenangan untuk bertindak tegas, tetapi negara hukum menghendaki setiap tindakan aparat tetap menghormati HAM. Ketegasan dan kemanusiaan harus berjalan beriringan,” pungkasnya.( Yah/Eno).






