Dr. A. Istiqlal Assaad, Akademisi dan Advokat yang Konsisten Mengawal Penegakan Hukum Berbasis Keilmuan
Makassar | Serulingmedia.com – Dr. A. Istiqlal Assaad, S.H., M.H. merupakan akademisi, advokat, penulis, dan peneliti di bidang hukum pidana yang dikenal aktif mengembangkan kajian ilmiah mengenai tindak pidana tertentu, perkembangan hukum pidana nasional, hingga dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Kiprahnya tidak hanya hadir di ruang akademik, tetapi juga nyata dalam praktik litigasi, pendampingan hukum, serta kontribusi keilmuan dalam berbagai perkara pidana di tanah air.
Bagi Dr. A. Istiqlal Assaad, hukum bukan sekadar kumpulan norma dan pasal, melainkan instrumen keadilan yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab moral.
Karena itu, dalam perjalanan kariernya sebagai akademisi dan advokat, beliau selalu menempatkan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama dalam melihat setiap persoalan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Di situlah pentingnya pendekatan akademik dalam praktik hukum,” ujar Dr. A. Istiqlal Assaad.
Perjalanan akademiknya dimulai di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dengan konsentrasi Hukum Pidana pada jenjang Strata Satu (S1) tahun 1992–1996.
Komitmennya di bidang keilmuan hukum kemudian dilanjutkan melalui pendidikan Magister Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Pidana pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia tahun 2008–2010.
Selanjutnya, beliau menyempurnakan jenjang akademiknya melalui pendidikan Doktor Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia tahun 2013–2017.
Sebelum resmi menjalankan profesi sebagai advokat, Dr. A. Istiqlal Assaad terlebih dahulu berkiprah di dunia korporasi dan hukum perusahaan.
Beliau pernah bekerja di Bosowa Group dan dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi Legal Corporate. Pengalaman tersebut membentuk fondasi kuat dalam memahami praktik hukum bisnis, kontrak perusahaan, penyelesaian sengketa korporasi, hingga tata kelola hukum perusahaan.
Tidak hanya itu, beliau juga pernah menjalankan tugas sebagai Legal Support Area di PT Siemens Indonesia.
Pengalaman bekerja pada perusahaan nasional maupun internasional semakin memperkaya perspektifnya dalam memahami aspek kepatuhan hukum, penyelesaian sengketa bisnis, serta manajemen risiko hukum di lingkungan korporasi modern.
“Pengalaman di dunia korporasi memberi saya pemahaman bahwa hukum harus mampu menjadi solusi, bukan sekadar alat formalitas administratif. Kepastian hukum sangat menentukan iklim usaha dan kepercayaan publik,” tuturnya.
Setelah resmi berprofesi sebagai advokat pada tahun 2002, Dr. A. Istiqlal Assaad aktif menangani berbagai perkara pidana, perdata, maupun administrasi negara di berbagai wilayah Indonesia.
Pengalaman litigasi yang panjang menjadikan beliau memiliki pemahaman mendalam mengenai praktik peradilan, teknik pembuktian perkara pidana, serta implementasi hukum secara langsung di lapangan.
Pengalaman penanganan perkara yang luas bahkan dapat disebut “berkeliling Indonesia”. Beliau pernah menangani perkara di Sulawesi Selatan, Jakarta, Papua, Ambon, Kalimantan Barat khususnya Pontianak, Kalimantan Timur khususnya Kutai Barat, Gorontalo, Manado, hingga Palu.
Beragam pengalaman tersebut membentuk wawasan praktis yang luas mengenai karakteristik perkara, dinamika penegakan hukum daerah, serta tantangan implementasi hukum di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, tantangan penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga budaya hukum masyarakat dan integritas aparat penegak hukum.
“Hukum akan berjalan baik apabila seluruh unsur penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Kepercayaan publik terhadap hukum lahir dari integritas,” katanya.
Di dunia pendidikan tinggi, dedikasi beliau juga terlihat dari pengalaman mengajar di sejumlah perguruan tinggi sebelum menjadi dosen tetap Yayasan Universitas Muslim Indonesia.
Di antaranya STIKI Nusantara Borong, Universitas Muhammadiyah Makassar, UIN Alauddin Makassar, serta Universitas Muslim Indonesia.
Pengalaman tersebut menunjukkan komitmennya dalam pengembangan pendidikan hukum dan pembentukan karakter mahasiswa, khususnya di bidang hukum pidana.
Sebagai akademisi, Dr. A. Istiqlal Assaad juga aktif menulis berbagai karya ilmiah dan buku yang berfokus pada hukum pidana, hukum acara pidana, serta isu-isu kontemporer mengenai pertanggungjawaban pidana dan kebijakan penegakan hukum.
Pemikiran-pemikirannya banyak menitikberatkan pada pentingnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Selain aktif sebagai dosen dan penulis, beliau juga beberapa kali dipercaya menjadi saksi ahli dalam berbagai perkara pidana.
Dalam setiap keterangannya, beliau menekankan pentingnya objektivitas ilmiah, analisis hukum yang independen, serta penerapan norma pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terbaru, pada 25 Mei 2026, Dr. A. Istiqlal Assaad, S.H., M.H. memberikan keterangan sebagai ahli di hadapan penyidik Polres Kendari dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan permufakatan jahat.
Kehadiran beliau sebagai ahli menjadi bagian dari kontribusi akademisi dalam membantu proses penegakan hukum melalui pendekatan keilmuan hukum pidana yang profesional, independen, dan berintegritas.
“Akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga marwah penegakan hukum. Ilmu hukum harus hadir memberi pencerahan dan membantu menemukan kebenaran secara objektif,” ungkapnya.
Dengan pengalaman panjang di dunia akademik, litigasi, dan korporasi, Dr. A. Istiqlal Assaad dinilai sebagai salah satu figur akademisi hukum yang mampu menjembatani teori dan praktik hukum secara seimbang.
Kiprahnya menjadi cerminan pentingnya integritas, keilmuan, dan profesionalisme dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. ( Yah/Eno).






