Galuh dan Ngatemoen Menang Telak, Bank Jatim Harus Kembalikan Sertifikat

Screenshot_2025-12-05-17-26-45-406_com.android.chrome-edit

Batu | Serulingmedia.com —Galuh dan Ngatemoen akhirnya mengukir kemenangan telak dalam sengketa hukum melawan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Batu.

Setelah melalui proses panjang dari Pengadilan Negeri Malang hingga Mahkamah Agung, seluruh upaya hukum Bank Jatim—mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK)—digugurkan.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini memastikan Bank Jatim wajib mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Galuh dan Ngatemoen.

Mahkamah Agung Tolak PK: Suliono, SH., MKn & Partners Cetak Kemenangan Sempurna

Kemenangan ini tidak hanya menegaskan hak Galuh dan Ngatemoen sebagai pemilik sah dua SHM, tetapi juga menjadi bukti kepiawaian Kantor Hukum Suliono, SH., MKn & Partners yang berhasil menangkis seluruh dalil dan argumentasi yang diajukan kuasa hukum Bank Jatim—bank plat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dengan strategi litigasi yang terukur, konsisten, dan argumentasi hukum yang kokoh, tim hukum di bawah komando advokat Suliono mengawal perkara ini sejak tahap awal hingga tuntas.

Gugatan PMH yang mereka ajukan pada 25 Mei 2023 dengan Nomor Perkara 124/Pdt.G/2023/PN Mlg terbukti tepat sasaran. PN Malang kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan perjanjian kredit antara Bank Jatim Cabang Batu dan PT Adhitama Global Mandiri tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut menghukum Bank Jatim untuk menyerahkan dua SHM milik Galuh dan Ngatemoen kepada pemiliknya.

Semua Upaya Hukum Bank Jatim Ambruk Satu per Satu

Tidak menerima putusan PN Malang, Bank Jatim menempuh jalur banding, namun Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Putusan Nomor 346/PDT/2024/PT.SBY justru menguatkan putusan PN.

Langkah berikutnya, kasasi ke Mahkamah Agung melalui perkara 5337 K/Pdt/2024 juga berakhir dengan penolakan.

Risalah Pemberitahuan Putusan Kasasi tertanggal 7 Januari 2025 menegaskan bahwa dalil-dalil Bank Jatim tidak memiliki dasar yang kuat.

Puncaknya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Bank Jatim melalui perkara 1417 PK/Pdt/2025 kembali ditolak oleh Majelis Hakim Agung. Dengan demikian, seluruh jalur hukum yang ditempuh Bank Jatim kandas total.

Kemenangan Suliono: Strategi, Ketekunan, dan Kemenangan Harga Diri

Kemenangan ini adalah buah dari ketekunan dan kejelian advokat Suliono, SH., MKn. dalam membedah konstruksi hukum perkara, terutama terkait penggunaan SHM sebagai jaminan tambahan dalam hubungan kredit antara Bank Jatim dan pihak debitur PT Adhitama Global Mandiri.

Suliono dan timnya tidak hanya mengungkap cacat administratif dan substantif dalam perjanjian kredit, tetapi juga menunjukkan bahwa penahanan dua SHM milik Galuh dan Ngatemoen tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Melalui serangkaian persidangan, bukti-bukti dipresentasikan dengan rapi dan argumentasi hukum disusun dengan presisi.

Setiap dalil yang diajukan kuasa hukum Bank Jatim—bank besar dengan sumber daya hukum dan finansial signifikan—dipatahkan satu per satu. Dari PN hingga MA, logika hukum Suliono terbukti konsisten dan diterima majelis hakim di semua tingkatan.

Kemenangan ini disebut-sebut sebagai salah satu pembuktian reputasi Suliono, SH., MKn & Partners sebagai kantor hukum yang solid, profesional, dan memiliki kemampuan litigasi kuat dalam perkara perdata skala besar.

Kuasa Hukum Desak Bank Jatim Patuh pada Putusan Inkracht

Suliono menegaskan bahwa kini tidak ada lagi ruang bagi Bank Jatim Cabang Batu untuk menunda pelaksanaan putusan.

“Kami berharap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Batu segera menjalankan dan mematuhi isi putusan PN Malang No. 124/Pdt.G/2023/PN Mlg jo. Putusan PT Surabaya No. 346/PDT/2024/PT.SBY jo. Putusan MA No. 5337 K/Pdt/2024. Dua SHM milik klien kami harus dikembalikan tanpa syarat apa pun.”

Dengan seluruh upaya hukum ditolak, kemenangan ini menjadi preseden penting dalam penegakan keadilan, sekaligus menegaskan bahwa hak masyarakat harus dilindungi dari penyalahgunaan kewenangan lembaga perbankan.( Eno).