Warga Griya Shanta Tantang Pemkot Malang di Pengadilan: Tolak Pembongkaran Tembok

Screenshot_2025-11-06-17-28-59-331_com.miui.gallery-edit

Malang | Serulingmedia.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka jalan tembus dengan membongkar tembok pembatas Perumahan Griya Shanta berujung sengketa hukum. Sebanyak sembilan warga yang bertindak sebagai penggugat class action resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan nomor perkara 327/Pdt.G/2025/PN Mlg.

Dalam berkas gugatan yang diterima redaksi, para warga menggugat Wali Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR), serta Satpol PP Kota Malang, atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Pokok perkara bermula dari rencana pembongkaran tembok di sisi utara perumahan tanpa adanya musyawarah dan sosialisasi kepada warga.

“Sejak awal tidak ada sosialisasi yang memadai, apalagi permintaan persetujuan. Justru kami mendapat tekanan melalui surat peringatan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” ujar salah satu warga, Kamis (6/11/2025).

Warga menilai pembukaan akses jalan tembus akan mengancam keamanan dan kenyamanan lingkungan yang selama ini tertutup dan aman.

Mereka juga khawatir lalu lintas kendaraan, termasuk kendaraan berat proyek di belakang kawasan, akan menurunkan kualitas lingkungan dan nilai properti.

Kuasa hukum warga dari Kantor Advokat ASMOJODIPATI LAWYER’S, Andi Rachmanto, S.H., menegaskan tindakan Pemkot Malang menyimpang dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Tindakan sepihak tergugat melanggar asas keterbukaan, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemerintah mengabaikan hak partisipasi warga yang dijamin dalam UU Penataan Ruang,” tegas Andi.

Sementara itu, anggota tim hukum, Yogi T. Sofiyanto, S.H., menambahkan bahwa gugatan warga juga disertai permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) agar proses pembongkaran dapat dihentikan sementara.

“Langkah ini penting untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki (irreparable loss). Majelis Hakim berwenang mengabulkan demi terwujudnya keadilan substantif,” jelas Yogi.

Selain menuntut pembatalan rencana pembongkaran, warga juga menuntut ganti rugi materil dan immateriil, termasuk kerusakan infrastruktur jalan, gangguan ketentraman, dan penurunan nilai lingkungan.

Mereka juga meminta Pemkot Malang menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui media cetak lokal, nasional, dan laman resmi pemkot sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Malang belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Sidang perdana perkara yang menyita perhatian publik Kota Malang ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Malang.( Eno).