Siapa Bermain di Balik Excavator? Tembok Griya Shanta Hancur Saat Proses Hukum Berjalan

765374_11zon

Malang | Serulingmedia.com –  Pembongkaran paksa tembok pembatas Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, kian memicu kegelisahan publik.

Aksi pembongkaran tembok pembatas Perumahan Griya Shanta kian menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana serius.

Tidak hanya dilakukan secara manual oleh puluhan orang tak dikenal, tembok tersebut bahkan diratakan dengan alat berat excavator, meski sengketa hukumnya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Ketegangan hukum membuat Warga Perumahan Griya Shanta secara resmi melaporkan aksi pembongkaran tembok pembatas perumahan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal ke Polresta Malang, Kamis (18/12/2025).

Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk nyata main hakim sendiri di saat proses hukum gugatan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Peristiwa itu secara resmi dilaporkan ke Polresta Malang oleh Mohammad Iwan Boyd Duhita.

Laporan diterima petugas SPKT Polresta Malang, Ipda Dhani Wahyudi, S.H., dengan nomor LPM/2.121/XII/2025/SPKT tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam laporannya, Iwan menyebut telah terjadi tindak pidana pengrusakan dan/atau kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum oleh lebih dari 20 orang tak dikenal.

Sementara itu, Ketua RW XII Perumahan Griya Shanta, Ir. Jusuf Thojib, MSA, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan keprihatinan dan keberatan yang sangat serius atas peristiwa pengerusakan tembok pembatas perumahan yang terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Menurut Jusuf Thojib, sejak pukul 11.00 WIB, puluhan orang yang tidak diketahui identitas dan asal-usulnya telah melakukan pembongkaran tembok secara manual.

Karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sekitar pukul 15.30 WIB sebuah alat berat jenis excavator datang ke lokasi dan merobohkan tembok pembatas hingga rata dengan tanah.

“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Permasalahan tembok pembatas Perumahan Griya Shanta RW XII saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Dengan demikian, tindakan perusakan tersebut patut diduga sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Jusuf Thojib., Sabtu ( 20/12/2025 ).

Ia juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum kejadian, warga menerima informasi dari Polresta Malang terkait adanya rencana aksi unjuk rasa oleh sebuah LSM di depan Balai Kota Malang. Namun, fakta di lapangan justru berbeda.

“Yang terjadi bukan unjuk rasa, melainkan sekelompok massa yang datang dari arah wilayah RW IX Mojolangu menuju dinding batas RW XII Griya Shanta dan melakukan pengerusakan fisik tembok pembatas oleh orang-orang yang tidak jelas identitas maupun mandat hukumnya,” ungkapnya.

Akibat hancurnya tembok pembatas tersebut, Jusuf menegaskan keamanan dan keselamatan warga RW XII kini berada dalam kondisi sangat terancam. Perumahan yang sebelumnya tertutup kini terbuka langsung ke lahan kosong seluas kurang lebih 20 hektare.

Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan sejumlah ancaman serius, di antaranya:

Ancaman keamanan dan tindak kriminal,
Risiko masuknya binatang liar, serta
Ancaman banjir yang semakin besar.

Jusuf menambahkan, sebelum tembok dirusak, warga telah mengalami banjir sebanyak dua kali hanya akibat pengikisan pondasi.

Dengan tembok yang kini hilang sepenuhnya, risiko bencana banjir dinilai semakin nyata dan membahayakan keselamatan warga.

Ia juga menyayangkan minimnya pengamanan aparat kepolisian saat kejadian berlangsung. Meski terdapat dua personel polisi berseragam di sekitar lokasi, tidak terlihat adanya upaya penghentian ataupun pengamanan.

“Perusakan berlangsung tanpa kendali hingga tembok roboh seluruhnya,” ujarnya.

Atas kejadian ini, warga RW XII Griya Shanta telah secara resmi membuat laporan ke kepolisian dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan.

Warga berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan.

Melalui pernyataan tertulisnya, Jusuf Thojib juga menyampaikan kegelisahan warga dengan sebuah pertanyaan tajam:

“Di manakah kehadiran negara ketika hak dan keamanan warga dirusak di tengah proses hukum yang masih berjalan?”

Ia menegaskan, warga RW XII Griya Shanta tidak menolak pembangunan, namun menolak segala bentuk tindakan yang:

  • Mengabaikan hukum dan main hakim sendiri,
  • Mengorbankan keselamatan warga, dan
    Dilakukan dengan cara-cara yang tidak beradab.
  • Warga pun mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Malang untuk:
  • Menjamin keamanan warga RW XII,
  • Menindak tegas pelaku serta pihak yang menggerakkan pengerusakan, dan
    Menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Malang.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat luas,” pungkas Jusuf Thojib.Salam Satu Jiwa! ( Eno).