Sidang Gugatan Class Action Griya Shanta Masuki Tahap Akhir Dismissal Proses

Screenshot_2025-12-09-22-02-13-705_com.android.chrome-edit

Malang | Serulingmedia.com — Polemik rencana pembangunan “jalan tembus” di kawasan Perumahan Griya Shanta Kota Malang memasuki babak krusial.

Gugatan class action yang diajukan warga RW 12 terhadap Pemerintah Kota Malang kini telah sampai pada tahap akhir dismissal process dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (09/12/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Soebari, SH., MH., dengan hakim anggota Fitra Dewi Nasution, SH., MH., dan Patanuddin, SH., MH.

Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan dan verifikasi formal gugatan class action sebelum ditentukan kelayakannya untuk dilanjutkan ke pokok perkara.

Gugatan tersebut diajukan oleh perwakilan warga RW 12 Perumahan Griya Shanta terhadap Wali Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satpol PP Kota Malang.

Warga menilai Pemerintah Kota Malang tidak menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam perencanaan proyek jalan tembus, serta menduga adanya kepentingan kelompok tertentu dalam kebijakan tersebut.

Kuasa hukum warga Griya Shanta, Andi Rachmanto, menjelaskan bahwa pada sidang kedua ini majelis hakim melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data dan personel penggugat selaku perwakilan kelompok.

“Iya, agenda sidang hari ini majelis hakim melakukan verifikasi baik data maupun personel perwakilan kelompok. Hal ini merupakan tahapan yang lazim sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Alhamdulillah sidang berjalan lancar dan semua perwakilan kelompok hadir,” ujar Andi.

Ia menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan penetapan hasil dismissal process.

“Sidang berikutnya adalah pembacaan penetapan apakah gugatan class action ini layak atau tidak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.

Andi juga menegaskan bahwa majelis hakim belum memasuki substansi perkara. Fokus persidangan masih sebatas pada dasar hukum pengajuan gugatan class action dan jumlah anggota kelompok (class members).

“Majelis hakim belum menyentuh pokok perkara. Pemeriksaan masih terkait legal standing, dasar gugatan, serta jumlah perwakilan dan anggota kelompok, meskipun sempat disinggung secara umum terkait keberatan dan potensi kerugian yang menjadi dasar gugatan,” terangnya.

Sebagai informasi, polemik ‘jalan tembus’ Griya Shanta mencuat setelah Satpol PP Kota Malang melayangkan Surat Peringatan dan berencana melakukan pembongkaran tembok pembatas Perumahan Griya Shanta di wilayah RW 12. Warga menyatakan keberatan karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.

Selain itu, warga menemukan bahwa Surat Peringatan tersebut merujuk pada surat dari Dinas PUPR Kota Malang yang justru menyebutkan permohonan akses menuju calon perumahan baru, yang disebut sebagai salah satu syarat kelengkapan site plan fasilitas umum (fasum).

Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar utama pengajuan gugatan class action oleh warga.(Eno)