Tembok Dibongkar Preman di Tengah Gugatan, Warga Griya Shanta Bertanya: Negara Hadir atau Membiarkan?
Malang | Serulingmedia.com — Konflik proyek Jalan Tembus di kawasan Candi Panggung, Kota Malang, kembali memanas.
Di saat proses gugatan warga masih bergulir di pengadilan, tembok pembatas Perumahan Griya Shanta justru dibongkar paksa oleh sekelompok orang berpakaian preman pada Kamis (18/12/2025).
Aksi tersebut memicu kemarahan warga dan membuka babak baru laporan pidana.
Pantauan di lokasi, sejumlah orang membongkar tembok menggunakan palu besar dan linggis. Aksi itu berlangsung terang-terangan di hadapan warga yang memilih tidak melawan demi menghindari bentrokan.
Warga hanya merekam kejadian saat tembok yang sejak awal mereka pertahankan dirusak secara paksa.
Padahal sebelumnya, upaya pembongkaran oleh Satpol PP Kota Malang pada 6 November 2025 gagal total akibat penolakan warga. Persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum dan hingga kini masih dalam proses persidangan.
Kuasa hukum warga Griya Shanta, Rochmat Basuki, S.H., menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum yang lebih tegas. Menurutnya, pembongkaran tersebut justru memperjelas unsur pidana.
“Kemarin kami sudah membuat kuasa perdata. Hari ini kami lengkapi kuasa pidana agar lebih kuat. Besok kami akan melaporkan secara resmi ke Polresta Malang,” tegas Rochmat.
Ia menambahkan, adanya aksi pembongkaran di tengah sengketa hukum menjadi bukti nyata dugaan perbuatan melawan hukum.
“Dengan adanya pembongkaran ini, deliknya semakin jelas. Fakta sudah ada, perbuatan melawan hukum dilakukan oleh sekelompok preman. Pertanyaannya, ke mana aparat penegak hukum?” ujarnya lantang.
Rochmat juga memastikan bahwa langkah hukum ini telah dikoordinasikan bersama tim kuasa hukum warga. Laporan pidana dan perdata akan berjalan beriringan.
Sementara itu, salah satu warga, Edi Sutrisno, menyebut pembongkaran terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengatakan warga sengaja menahan diri karena menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Kami tidak melawan karena masih proses hukum. Kalau kami hadapi, yang ada bentrok,” kata Edi.
Ia juga menyayangkan sikap aparat di lokasi. Menurutnya, pembongkaran tersebut disaksikan aparat kepolisian tanpa ada tindakan tegas.
“Pak polisi ada di lokasi, tapi diam saja,” ungkapnya singkat.
Edi menambahkan, sebelumnya warga mendapat informasi bahwa kelompok tersebut akan menggelar aksi unjuk rasa ke Balai Kota Malang. Namun yang terjadi justru pembongkaran tembok yang status hukumnya masih disengketakan.
“Belum ada putusan hakim. Sidang masih berjalan, hakim bahkan masih meminta tambahan berkas,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut bukan agenda Pemerintah Kota Malang.
“Saya malah tidak tahu ada pembongkaran itu. Teman-teman baru memberi informasi. Yang jelas ini bukan kegiatan Pemkot Malang,” kata Heru.
Ia menegaskan, kewenangan Satpol PP terbatas pada penegakan peraturan daerah.
> “Wewenang kami Trantibum dan penegakan Perda. Jujur saja, kami tidak mengetahui adanya pembongkaran itu,” tandasnya.
Diketahui, tembok Perumahan Griya Shanta rencananya dijadikan akses Jalan Tembus untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Candi Panggung.
Namun rencana tersebut menuai penolakan keras warga karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan diduga sarat kepentingan pihak tertentu.
Dengan adanya pembongkaran paksa ini, konflik Jalan Tembus tak lagi sekadar sengketa administratif, tetapi telah berkembang menjadi persoalan hukum pidana yang kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum.( Eno).






