Sertipikat Tanah Hilang? ATR/BPN Pastikan Bisa Diganti, Masyarakat Diminta Segera Lapor
Jakarta | Serulingmedia.com – Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tidak perlu panik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat melalui layanan penerbitan sertipikat pengganti.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah berada.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Dalam prosesnya, ATR/BPN juga melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah yang bersangkutan.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.
Dengan diterbitkannya dokumen baru tersebut, sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Shamy Ardian mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses pelaporan kehilangan guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tetap tersimpan aman dan dapat diakses saat dibutuhkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.
Layanan penerbitan sertipikat pengganti ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia.( Sar).






