Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat pemilik rumah tinggal berstatus Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan aset jangka panjang bagi masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status HGB menjadi SHM dapat dilakukan dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa coba daftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, peningkatan status hak ini memberi keuntungan besar karena pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak atas tanah sebagaimana pada HGB.
Ia menjelaskan, persyaratan pengajuan perubahan hak relatif sederhana. Pemohon hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain prosedur yang sederhana, biaya perubahan hak juga dinilai sangat ringan. ATR/BPN menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN menilai peningkatan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset. Dengan status SHM, kepemilikan tanah menjadi lebih kuat dan memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih tinggi bagi keluarga di masa mendatang.
“Banyak manfaat yang bisa kita rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tandasnya. ( Sar )