Urus Waris Tanah Jangan Asal, ATR/BPN Ingatkan Tahapan Hibah dan Balik Nama Sertipikat

WARIS_11zon

Jakarta I Serulingmedia.com – Proses pengurusan waris dan hibah tanah dari orang tua kepada anak harus dilakukan sesuai prosedur agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah bersih dari persoalan sebelum melakukan balik nama sertipikat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan langkah awal yang wajib dilakukan adalah memastikan tidak ada sengketa batas maupun sengketa kepemilikan atas tanah yang akan dihibahkan.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah wajib melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertipikat tanah asli, KTP, serta cetak foto geotagging objek tanah.

Setelah data diperbarui, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna melakukan pengecekan sertipikat tanah.

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelasnya.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun dijadikan agunan.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menyelesaikan kewajiban penerimaan negara seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebelum proses balik nama dilakukan.

Tahapan berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Seluruh dokumen selanjutnya diunggah melalui sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh berkas telah dinyatakan lengkap dan sah, dokumen fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk pelaksanaan balik nama sertipikat. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.( Sar)