DPRD Batu Pasang Rem Alih Fungsi Lahan, Perda LP2B Disiapkan Lindungi 429 Hektare Sawah

Screenshot_2026-07-21-13-37-46-486_com.miui.gallery-edit

Batu | Serulingmedia.com – DPRD Kota Batu mulai memasang “rem” terhadap laju alih fungsi lahan pertanian yang terus tergerus pembangunan.

 

Melalui Panitia Khusus (Pansus), legislatif tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai instrumen hukum untuk melindungi sawah produktif sekaligus menjaga identitas Kota Batu sebagai kawasan agropolitan.

 

Langkah tersebut dinilai mendesak di tengah semakin terbatasnya lahan di Kota Batu akibat pesatnya pembangunan sektor pariwisata, perumahan, dan investasi.

 

Tanpa regulasi yang kuat, lahan pertanian produktif dikhawatirkan akan terus menyusut dan mengancam ketahanan pangan daerah.


Ketua Pansus LP2B DPRD Kota Batu, Hasan Abdillah, mengatakan perda ini akan mengatur tata kelola pemanfaatan tanah yang wajib dipertahankan sebagai kawasan pertanian demi mendukung program swasembada pangan nasional.

“Perda ini menjadi dasar hukum untuk menjaga lahan pertanian agar tidak mudah dialihfungsikan. Kota Batu harus tetap memiliki kawasan pertanian yang berkelanjutan sebagai penyangga ketahanan pangan,” ujarnya.

Dalam rancangan perda tersebut, sekitar 429 hektare lahan akan ditetapkan sebagai kawasan LP2B dengan mayoritas berada di Kecamatan Junrejo.

 

Lahan yang telah ditetapkan nantinya tidak dapat dialihkan untuk kepentingan pembangunan nonpertanian, kecuali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain mempertegas larangan alih fungsi terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Pansus juga mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada petani yang tetap mempertahankan lahannya sebagai lahan pangan.

 

Insentif tersebut dapat berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan benih, subsidi sarana produksi pertanian hingga program pembinaan dari Dinas Pertanian.


Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menegaskan bahwa seluruh pembangunan di Kota Batu harus tunduk pada regulasi tata ruang, bukan sebaliknya.

 

Menurutnya, RTRW dan RDTRK merupakan aturan dasar yang telah melalui proses panjang bersama pemerintah pusat sehingga tidak boleh diabaikan demi kepentingan investasi.

“Pembangunan harus mengikuti tata ruang yang sudah ditetapkan. Jangan sampai karena kepentingan pembangunan, aturan tata ruang justru diubah. Rule of the game-nya sudah jelas melalui RTRW dan RDTRK,” kata Ludi.

Ia menjelaskan, penyusunan Perda LP2B harus disinkronkan dengan RTRW maupun RDTRK agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun ketidakpastian bagi masyarakat dan investor.

 

Menurut Ludi, masyarakat juga dapat mengetahui status dan peruntukan lahannya melalui sistem RDTR Interaktif (Gistaru). Dengan demikian, setiap rencana pembangunan dapat disesuaikan dengan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

 

“Kalau ada lahan yang masuk LP2B, tentu ada konsekuensi pemanfaatannya. Karena itu pemerintah juga harus hadir memberikan insentif kepada petani agar mereka tidak dirugikan akibat mempertahankan lahannya sebagai kawasan pangan,” ujarnya.

 

DPRD menilai keberadaan Perda LP2B bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

 

Dengan regulasi yang jelas, pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi aset strategis Kota Batu.

Pansus berharap pembahasan Raperda LP2B dapat segera rampung sehingga Kota Batu memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengendalikan alih fungsi lahan, menjaga ketahanan pangan, serta mempertahankan predikatnya sebagai kota agropolitan di tengah pesatnya pembangunan.

Apabila disahkan, Perda LP2B akan menjadi salah satu regulasi strategis yang menentukan arah pembangunan Kota Batu, yakni memastikan investasi dan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.( Eno).