Program PTSL: Kolaborasi Pemerintah Desa Tulungrejo dan BPN Kota Batu untuk Kepastian Hukum Tanah

DESA TULUNGREJO PTSL.jpeg1

Batu I Serulingmedia.com – Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menjadi salah satu wilayah yang aktif mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). sebanyak 230 sertifikat tanah hasil program ini diserahkan kepada warga dari empat dusun, yaitu Dusun Gondang, Gardu, Kekep, dan Junggo.

Program PTSL ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Desa Tulungrejo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Dalam acara penyerahan yang dilaksanakan di aula desa, Pada Rabu (20/11/2024).

Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, menyampaikan apresiasi atas dukungan BPN Kota Batu dalam merealisasikan program nasional ini. “PTSL ini bukan hanya program desa, tetapi juga hasil kerja sama yang erat dengan BPN. Kami bersyukur prosesnya berjalan lancar sehingga warga dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” ujarnya.

Disebutkan, program PTSL bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya di Desa Tulungrejo, BPN Kota Batu memegang peran penting, mulai dari pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat. Sebanyak 600 sertifikat diajukan dalam program ini, dan 230 telah selesai diterbitkan, sementara sisanya masih dalam proses penyempurnaan dokumen.

Sertifikat yang dibagikan kali ini semuanya dalam bentuk elektronik, menyesuaikan dengan kebijakan nasional untuk memodernisasi sistem pertanahan.

“Sertifikat ini memberikan kejelasan tentang batas, nama, dan hak milik, sehingga benar-benar memberikan kepastian hukum kepada warga,” kata Suliono.

Suliono juga mengakui adanya beberapa kendala dalam proses pemberkasan, terutama terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pemohon. Namun, Pemerintah Desa Tulungrejo bekerja sama dengan BPN Kota Batu untuk membantu warga melengkapi persyaratan tersebut.

Kepala BPN Kota Batu yang diwakili Ahmad Bedda,Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menyatakan program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan dan mengurangi konflik lahan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah desa agar seluruh warga mendapatkan haknya sesuai aturan,” ungkapnya.

Diungkapkan, Program PTSL membawa manfaat besar bagi masyarakat, di antaranya adanya Kepastian Hukum dimana Sertifikat tanah menjamin hak milik secara legal, mengurangi risiko sengketa, dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik. Disamping itu Sertifikat memudahkan warga dalam melakukan transaksi jual beli, pewarisan, atau pengalihan hak tanah.

“ Sertifikat dapat digunakan sebagai agunan untuk pinjaman, membuka peluang usaha, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Data pertanahan yang valid mendukung pemerintah dalam perencanaan pembangunan yang lebih baik “ lanjutnya.

Dengan kolaborasi erat antara Pemerintah Desa Tulungrejo dan BPN Kota Batu, diharapkan seluruh proses penerbitan sertipikat tanah dapat segera rampung.

Kades Tulungrejo Suliono berharap program ini tidak hanya memberikan manfaat secara administratif, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Melalui program PTSL, Desa Tulungrejo terus melangkah maju dalam memastikan hak-hak warga atas tanah mereka terlindungi, menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Kolaborasi seperti ini menjadi contoh bagaimana sinergi antara pemerintah desa dan instansi terkait mampu membawa perubahan positif bagi warga.( Eno ).