Sertipikat Hilang Tak Lagi Harus Pasang Iklan di Koran, Ada Brankas Elektronik ATR/BPN
Jakarta | Serulingmedia.com – Kehilangan atau kerusakan sertipikat tanah selama ini menjadi persoalan yang dapat menyita waktu masyarakat.
Pemilik tanah harus melalui sejumlah prosedur untuk mendapatkan penggantian, termasuk dalam kondisi tertentu melakukan pengumuman kehilangan.
Namun, pola tersebut mulai berubah seiring penerapan Sertipikat Elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dokumen pertanahan kini tersimpan secara digital dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan sistem tersebut membuat dokumen sertipikat lebih aman karena tidak bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik.
“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/8/2026).
Brankas elektronik tersebut dapat diakses pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sistem keamanan juga dilengkapi autentikasi biometrik sehingga akses terhadap dokumen pertanahan tidak dapat dilakukan sembarang pihak.
Asnaedi mengatakan, meski sistem elektronik mulai menjadi basis penyimpanan sertipikat, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat beradaptasi dengan perubahan dari dokumen analog menuju sistem elektronik.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya,” ujarnya.
Jika salinan cetakan tersebut hilang, masyarakat tetap dapat mengajukan penggantian sesuai prosedur. Namun, dokumen yang tersimpan dalam brankas elektronik menjadi dokumen yang digunakan dalam sistem pertanahan.
“Yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” kata Asnaedi.
Sertipikat Lama Rusak Bisa Dialihkan
Transformasi menuju sertipikat elektronik juga menyasar pemegang sertipikat analog. Masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama dan mengalami kerusakan dapat mengajukan penerbitan kembali melalui layanan alih media.
Dalam proses tersebut, sertipikat analog akan dialihkan menjadi Sertipikat Elektronik sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Informasi layanan dapat diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan membuka menu Info Layanan, kemudian memilih informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.
Pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli.
Untuk mengetahui persyaratan dan mekanisme secara lebih rinci, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai wilayah tanah berada.
Digitalisasi sertipikat ini pada akhirnya tidak sekadar mengubah bentuk dokumen dari kertas menjadi elektronik.
Sistem tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian penyimpanan dan meningkatkan keamanan dokumen pertanahan, sehingga risiko sertipikat rusak atau hilang secara fisik tidak lagi menjadi satu-satunya persoalan bagi pemegang hak.( Sar).






