Sertifikat PTSL Diserahkan saat Selamatan Desa, Ratusan Warga Torongrejo Segera Miliki Kepastian Hukum
Batu | Serulingamedia.com – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batu, Rudi Susanto, menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Senin (8/6/2026).
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada tujuh warga penerima manfaat bertepatan dengan pelaksanaan selamatan desa.
Didampingi Penjabat (Pj) Kepala Desa Torongrejo, Takim, Rudi menyerahkan langsung sertifikat kepada warga di tengah suasana penuh rasa syukur.
Momen tersebut menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Rudi Susanto mengatakan, Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Melalui PTSL, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap sertifikat ini dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, pada 2026 Kota Batu memperoleh kuota PTSL sebanyak 500 sertifikat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 394 bidang dialokasikan untuk warga Desa Torongrejo, sedangkan sisanya diberikan kepada masyarakat Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.
Menurut Rudi, tingginya alokasi di Desa Torongrejo menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap legalitas aset tanah.
Karena itu, pihaknya terus mendorong partisipasi warga untuk melengkapi persyaratan administrasi agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan tepat waktu.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Torongrejo, Takim, menyampaikan apresiasi kepada Kantah Kota Batu yang telah memfasilitasi masyarakat melalui program PTSL.
Menurutnya, sertifikat tanah merupakan kebutuhan penting bagi warga.
“Kami berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Batu karena sebagian besar warga Torongrejo mendapatkan kesempatan melalui program ini. Semoga sertifikat yang diterima dapat memberikan ketenangan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Takim.
Ia juga mengimbau warga yang belum menerima sertifikat untuk tetap bersabar dan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan agar proses penyelesaian dapat berjalan lancar.
Penyerahan sertifikat yang bertepatan dengan tradisi selamatan desa tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Selain menjadi bagian dari pelayanan publik, momentum itu juga memperlihatkan harmonisasi antara pelestarian budaya lokal dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh Indonesia.
Dengan semakin banyak bidang tanah yang bersertifikat, pemerintah berharap tercipta tertib administrasi pertanahan, berkurangnya konflik agraria, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat. ( Eno).






