Hari ke-9 Sertipikat Sudah di Tangan: PERINTIS 10 Hari Uji Wajah Baru Pelayanan BPN

IMG-20260830-WA0031

Tangerang Selatan | Serulingmedia.com – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai menunjukkan dampaknya bagi masyarakat.

 

Di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, sertipikat hasil proses jual beli yang diurus Puspasari Dewi telah selesai pada hari kerja ke-9.

 

Penyelesaian tersebut menjadi pengalaman langsung bagi Puspasari dalam merasakan layanan pertanahan dengan target waktu yang lebih pasti. Ia mengaku senang karena tidak perlu menunggu hingga batas maksimal 10 hari kerja untuk menerima sertipikatnya.

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

Proses penerbitan sertipikat tersebut dilakukan melalui rangkaian tahapan yang terintegrasi, mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga proses lanjutan di Kantah.

Bagi masyarakat, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan pertanahan. Target penyelesaian yang jelas memungkinkan pemohon mengetahui batas waktu penyelesaian dokumen yang sedang diurus.

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” kata Puspasari.

Dorong Standar Baru Pelayanan

PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026. Pada fase pertama, layanan tersebut diterapkan di 17 Kantah.

Program tersebut merupakan bagian dari tiga transformasi layanan yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus kepuasan masyarakat.

Puspasari berharap layanan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut dapat diterapkan lebih luas di kantor pertanahan lainnya.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” ujarnya.

Pengalaman Puspasari menjadi salah satu gambaran bahwa transformasi pelayanan pertanahan mulai diarahkan pada kepastian waktu, bukan hanya penyelesaian administrasi.

 

Dalam layanan PERINTIS 10 Hari, keberhasilan pelayanan pada akhirnya dapat dirasakan dari kapan sertipikat benar-benar diterima masyarakat.

Di Kota Tangerang Selatan, proses tersebut bahkan selesai sehari lebih cepat dari target maksimal. Hari kerja ke-9, sertipikat sudah di tangan. ( Sar).