91 Sertifikat Elektronik PTSL Diserahkan di Torongrejo, BPN Batu Pastikan Layanan Pertanahan Makin Cepat dan Aman
Batu | Serulingmedia.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu kembali memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Sebanyak 91 sertifikat tanah elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, di Saung Tani Torongrejo, Kamis (23/7/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari target 394 sertifikat PTSL yang telah disetujui untuk Desa Torongrejo. BPN menegaskan distribusi dilakukan secara bertahap karena setiap bidang tanah harus melalui proses verifikasi dan validasi data agar sertifikat yang diterbitkan memiliki kepastian hukum.

Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Kepala Seksi Pengukuran Gandum menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila dalam proses pelayanan masih terdapat keterlambatan.
Menurutnya, kehati-hatian dalam pemeriksaan data menjadi bagian penting untuk menjamin akurasi sertifikat yang diterbitkan.
“Kami memohon maaf apabila masih ada kekurangan maupun keterlambatan pelayanan. Semua proses dilakukan agar data yang diterbitkan benar-benar valid dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua Pokmas Torong Makmur, Maskud, menjelaskan, dari kuota 394 sertifikat, sebelumnya telah diserahkan sebagian kepada warga, termasuk secara simbolis. Penyerahan kali ini merupakan kelanjutan setelah proses pemeriksaan administrasi dan teknis dinyatakan selesai.

“Hari ini kami menyerahkan 91 sertifikat. Sebelumnya sudah ada penyerahan secara bertahap. Pembagian memang tidak dilakukan sekaligus karena masih ada proses pengecekan dan penyempurnaan data di BPN,” katanya.
Maskud menilai program PTSL membawa manfaat besar bagi warga. Selain memangkas biaya pengurusan, program ini juga mempercepat masyarakat memperoleh legalitas atas tanah yang dimiliki.
“Kalau mengurus sendiri tentu membutuhkan biaya lebih besar. Dengan PTSL masyarakat sangat terbantu, baik dari sisi biaya maupun kemudahan prosesnya,” ujarnya.
Salah seorang penerima sertifikat, Sus, warga Dusun Klerek, mengaku lega setelah tanah miliknya kini memiliki sertifikat resmi.

“Dulu selalu khawatir karena belum memiliki sertifikat. Sekarang saya merasa tenang karena tanah kami sudah memiliki perlindungan hukum,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, petugas BPN Kota Batu, Sutrisno, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pengukuran bidang tanah.
Ia menegaskan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan batas bidang tanah yang ditunjukkan pemilik, bukan semata-mata berdasarkan luas yang tercantum pada dokumen lama.
“Kalau ada sedikit selisih luas, itu bisa terjadi karena kondisi bidang tanah, misalnya tanah yang berkontur miring. Yang kami ukur adalah batas tanah sesuai yang ditunjukkan pemilik,” jelas Sutrisno.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh sertifikat yang diserahkan merupakan sertifikat elektronik.
Berbeda dengan sertifikat konvensional berbentuk buku, sertifikat elektronik kini hanya berupa satu lembar dokumen yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik dapat memindai barcode pada sertifikat untuk memverifikasi data kepemilikan secara langsung.
Menurut Sutrisno, sistem digital tersebut memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pertanahan sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.
Transformasi menuju sertifikat elektronik menjadi bagian dari modernisasi layanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Melalui digitalisasi, pemerintah menargetkan pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, aman, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.( Eno).






