Kisruh Internal Ketabiban Pagar Nusa Jatim Mencuat, Ketua Ketabiban Minta Persoalan Dibawa ke Jalur Hukum
Jombang | Serulingmedia.com — Persoalan internal di tubuh Lembaga Ketabiban PW PSNU Pagar Nusa Jawa Timur mencuat.
Ketua Lembaga Ketabiban PW PSNU Pagar Nusa Jawa Timur sekaligus Dewan Khos Pagar Nusa Jatim, Ki Ageng Purwo Bojonegoro, meminta seluruh anggota tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang disebut bernama panggilan Sifa. Seperti dalam foto berikut ini:

Ki Ageng Purwo mengatakan, pihaknya tengah menghadapi sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik organisasi dan pelanggaran kode etik.
Persoalan tersebut, kata dia, juga menyangkut dugaan tindakan yang merugikan pengurus serta kehidupan rumah tangga salah satu pihak.
“Kami mengimbau seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan sendiri. Jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera informasikan kepada pengurus atau aparat yang berwenang,” ujar Ki Ageng Purwo, Senin ( 31/8/2026).
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme organisasi maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ki Ageng Purwo menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian lembaga. Pertama, dugaan tindakan yang dianggap merusak nama baik Lembaga Ketabiban Pagar Nusa Jawa Timur.
Kedua, dugaan pencemaran nama baik terhadap ketua dan jajaran pengurus lembaga. Ketiga, persoalan yang menurutnya berdampak terhadap rumah tangga salah satu pengurus.
“Kami tidak ingin masalah ini berkembang dan semakin merugikan organisasi maupun pihak lain. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui prosedur yang benar,” katanya.
Ia juga meminta anggota Lembaga Ketabiban Pagar Nusa Jawa Timur tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial.
Menurutnya, tindakan tersebut justru berpotensi memperbesar persoalan dan menimbulkan konsekuensi hukum baru.
Minta Aparat Bertindak
Ki Ageng Purwo juga membuka ruang agar pihak yang mengetahui keberadaan orang yang disebut Sifa menyampaikan informasi kepada pengurus atau aparat penegak hukum.
Ia menekankan, penanganan terhadap persoalan tersebut harus dilakukan secara profesional dan tidak dengan tindakan kekerasan.
“Kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.
Meski demikian, berbagai tudingan yang disampaikan Ki Ageng Purwo tersebut masih merupakan klaim dari pihak Lembaga Ketabiban Pagar Nusa Jawa Timur.
Belum ada keterangan dari pihak yang disebut Sifa untuk mengklarifikasi tudingan tersebut.
Serulingmedia.com juga belum memperoleh informasi mengenai adanya putusan atau penetapan hukum yang menyatakan pihak yang bersangkutan terbukti melakukan pencemaran nama baik maupun pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian kepada mekanisme organisasi dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. ( Eno).






