Prof La Ode Husen: MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Tegaskan Kekuasaan Tak Boleh Kebal Kritik
Makassar | Serulingmedia.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai menjadi momentum penting dalam mempertegas batas kekuasaan negara sekaligus memperkuat perlindungan kebebasan berpendapat warga negara.
Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., menilai putusan tersebut memiliki makna konstitusional yang jauh lebih luas daripada sekadar menghapus norma pidana tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Menurutnya, putusan MK memperlihatkan bahwa dalam negara demokrasi, pemerintah bukanlah institusi yang berada di atas kritik masyarakat.
“Kedaulatan berada di tangan rakyat. Pemerintah adalah pemegang mandat kekuasaan yang diberikan melalui konstitusi. Karena itu, pemerintah tidak boleh ditempatkan sebagai entitas yang kebal terhadap kritik masyarakat,” demikian perspektif La Ode Husen dalam melihat putusan tersebut.
MK sendiri dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.
MK juga menilai norma tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect.
Kedaulatan Rakyat Bukan Sekadar Slogan
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, La Ode Husen melihat persoalan tersebut dari prinsip dasar negara demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Kedaulatan berada di tangan rakyat.
Pemerintah memperoleh kewenangan untuk mengelola negara berdasarkan mandat konstitusional.
Konsekuensinya, relasi antara pemerintah dan rakyat bukanlah relasi antara penguasa yang harus selalu dipuji dengan masyarakat yang hanya menjadi objek kekuasaan.
Rakyat justru memiliki posisi penting sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah, evaluasi terhadap kinerja lembaga negara, hingga perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari dinamika demokrasi sepanjang dilakukan dalam koridor hukum.
Karena itu, ketika hukum pidana digunakan untuk melindungi pemerintah dari kritik secara terlalu luas, persoalannya bukan lagi sekadar soal hukum pidana.
Persoalan tersebut menyentuh prinsip fundamental mengenai pembatasan kekuasaan negara.
MK Tegaskan Lembaga Negara Tak Memiliki Perasaan
Salah satu pertimbangan MK yang menarik perhatian adalah pandangan bahwa lembaga negara sebagai subjek hukum tidak memiliki perasaan untuk dipuji, dicela, ataupun dihina.
MK menyatakan perlindungan terhadap martabat lembaga tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka.
Pandangan tersebut memperkuat pembedaan antara institusi negara dengan individu yang berada di dalam institusi tersebut.
Dalam perspektif La Ode Husen, pemerintah sebagai institusi tidak dapat diperlakukan sama dengan seorang individu yang mempunyai kehormatan dan perasaan pribadi.
Pejabat negara adalah manusia yang menjalankan jabatan. Sedangkan lembaga negara merupakan institusi yang dibentuk untuk menjalankan fungsi konstitusional.
Pembedaan ini menjadi penting agar kritik terhadap kebijakan atau institusi tidak secara otomatis dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi pejabat.
Kebebasan Berpendapat dan Bahaya Chilling Effect
Putusan MK juga memiliki hubungan erat dengan jaminan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945.
Hak menyatakan pikiran dan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. MK menilai Pasal 240 dan Pasal 241 dapat membuka ruang interpretasi subjektif yang berujung pada kriminalisasi kritik.
Jika masyarakat tidak dapat mengetahui secara pasti batas antara kritik dan tindak pidana penghinaan, maka warga negara akan cenderung memilih diam.
Inilah yang disebut chilling effect.
Dalam kondisi seperti itu, hukum tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen penertiban. Ia dapat berubah menjadi bayang-bayang yang membuat masyarakat takut menggunakan hak konstitusionalnya.
Bagi negara demokrasi, kondisi semacam itu harus dihindari.
Masalah Utamanya: Norma yang Terlalu Lentur
La Ode Husen juga melihat persoalan kepastian hukum sebagai aspek penting.
Hukum pidana harus memberikan batas yang jelas mengenai perbuatan apa yang dilarang dan dapat dipidana. Istilah yang terlalu lentur berpotensi membuka ruang tafsir subjektif.
Perbedaan antara kritik, satire, evaluasi akademik, ekspresi politik, dan penghinaan harus dapat diuji dengan parameter yang objektif.
MK dalam pertimbangannya menyatakan norma Pasal 240 dan Pasal 241 tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap hak atas kepastian hukum yang adil serta kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin UUD 1945.
Dengan demikian, pembatalan norma tersebut dapat dibaca sebagai penegasan prinsip lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana: aturan pidana harus dirumuskan secara jelas dan tidak boleh membuka ruang kesewenang-wenangan dalam penerapannya.
Checks and Balances Kembali Ditegaskan
Dari perspektif ketatanegaraan, putusan tersebut sekaligus memperlihatkan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi.
DPR bersama pemerintah memang memiliki kewenangan membentuk undang-undang. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.
Produk legislasi tetap harus tunduk kepada UUD 1945.
Ketika norma undang-undang dinilai bertentangan dengan konstitusi, MK memiliki kewenangan untuk menyatakan norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan tersebut memperlihatkan bekerjanya mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Bukan Berarti Kritik Bebas Tanpa Batas
Namun demikian, pembatalan Pasal 240 dan 241 tidak dapat dimaknai bahwa masyarakat memperoleh kebebasan tanpa batas untuk melakukan penghinaan atau menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
Prinsip kebebasan tetap memiliki batas berdasarkan hukum.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana negara membedakan secara objektif antara kritik terhadap kebijakan publik dengan perbuatan yang benar-benar melanggar hukum.
Di titik inilah hukum harus bekerja secara proporsional.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh dengan mudah dipidanakan hanya karena kritik tersebut keras, tidak menyenangkan, atau membuat pejabat merasa tidak nyaman.
Sebaliknya, perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum lain yang relevan.
Pesan Besar Putusan MK
Pada akhirnya, putusan MK mengenai Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP membawa pesan konstitusional yang lebih besar: kekuasaan negara harus dapat diawasi, dikritik, dan dikoreksi oleh rakyat.
Demokrasi tidak dibangun hanya melalui pemilu. Demokrasi juga membutuhkan kebebasan berbicara, kebebasan menyampaikan kritik, akses terhadap informasi, serta keberanian masyarakat mengawasi kekuasaan.
Karena itu, pandangan Prof La Ode Husen menempatkan putusan MK tersebut sebagai bagian dari perdebatan yang lebih besar mengenai hubungan antara kekuasaan, hukum, dan kebebasan sipil.
Ketika pemerintah memperoleh kewenangan dari rakyat, maka kewenangan itu pada saat yang sama harus disertai dengan mekanisme pertanggungjawaban kepada rakyat.
Pemerintah membutuhkan kewibawaan, tetapi kewibawaan dalam negara hukum tidak dibangun dengan membungkam kritik.
Kewibawaan justru lahir dari kemampuan pemerintah menerima kritik, memperbaiki kesalahan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaannya di hadapan rakyat.
Dengan demikian, putusan MK bukan sekadar tentang dua pasal KUHP. Putusan itu menjadi pengingat bahwa dalam negara berdasarkan konstitusi, tidak ada kekuasaan yang boleh berdiri di atas kritik dan tidak ada lembaga negara yang berada di atas UUD 1945.( Yahya Patta/Buang Supeno).






