Prof La Ode Husen: Under-Invoicing CPO Tak Boleh Dipandang Sekadar Pelanggaran Administrasi

1919240_11zon

Makassar | Serulingmedia.com — Praktik under-invoicing dalam ekspor crude palm oil (CPO) dinilai tidak boleh dipandang sebagai sekadar kesalahan administrasi perdagangan. Jika dilakukan secara sengaja dan sistematis untuk menyembunyikan nilai transaksi serta mengurangi kewajiban kepada negara, praktik tersebut dapat mengarah pada kejahatan korporasi (corporate crime) dan tindak pidana di bidang perpajakan maupun kepabeanan.

 

Pandangan tajam itu disampaikan Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., Direktur Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

 

Menurut Prof. La Ode Husen, dugaan manipulasi nilai ekspor harus dibongkar secara menyeluruh karena dampaknya bukan hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga menyentuh persoalan kedaulatan ekonomi.

 

“Under-invoicing pada hakikatnya merupakan persoalan serius apabila dilakukan secara sengaja untuk mengurangi kewajiban kepada negara. Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif,” tegas Prof. La Ode Husen.

Prof La Ode: Bongkar Skema di Balik Invoice

 

Prof. La Ode Husen menyoroti kemungkinan penggunaan perusahaan perantara (trading company) di luar negeri sebagai bagian dari skema transfer pricing.

 

Menurut dia, apabila perusahaan perantara digunakan untuk mengalihkan margin keuntungan (profit shifting) ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah, maka transaksi tersebut perlu diperiksa secara mendalam.

 

“Yang harus dilihat bukan hanya berapa nilai yang tercantum dalam invoice, tetapi siapa pembeli sebenarnya, bagaimana harga ditentukan, siapa yang menikmati keuntungan, dan ke mana aliran dananya,” ujarnya.

 

Ia menilai, pemeriksaan harus mampu mengurai seluruh rantai transaksi CPO dari eksportir hingga penerima akhir. Dengan demikian, aparat dapat membedakan transaksi perdagangan yang wajar dengan transaksi yang diduga sengaja direkayasa.

 

Dokumen Ekspor Harus Diuji Silang

 

Prof. La Ode Husen juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

 

Apabila terdapat data transaksi yang tidak benar dan terbukti dilakukan dengan sengaja, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum kepabeanan. Jika manipulasi juga digunakan untuk menyembunyikan penghasilan atau mengurangi kewajiban pajak, maka aspek pidana perpajakan perlu turut diuji.

 

Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Level Teknis

 

Prof. La Ode Husen mendorong agar penanganan dugaan under-invoicing dilakukan secara terpadu dengan melibatkan otoritas fiskal, auditor investigatif, dan aparat penegak hukum.

 

Menurutnya, audit investigatif diperlukan untuk menghitung secara akurat potensi kerugian atau penerimaan negara yang hilang sekaligus menentukan konstruksi hukum terhadap dugaan pelanggaran.

 

Lebih jauh, apabila ditemukan unsur pidana lain, aparat penegak hukum perlu menguji kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang sesuai fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.

 

“Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku teknis. Kalau memang korporasi menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut, pertanggungjawaban korporasi harus diuji,” tegasnya.

 

Prof La Ode Dorong Perburuan Aset

 

Bagi Prof. La Ode Husen, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari vonis pidana terhadap pelaku.

 

Lebih penting, negara harus mampu memulihkan potensi penerimaan yang hilang.

 

Karena itu, ia mendorong agar penanganan perkara juga diarahkan pada pembayaran kewajiban yang kurang, denda dan sanksi sesuai ketentuan, serta pemulihan dan penyitaan aset apabila memenuhi dasar hukum.

 

“Jangan sampai negara hanya mendapatkan hukuman badan, sementara uang negara yang hilang tidak kembali,” katanya.

 

Transaksi Singapura Harus Dibuka

 

Keterlibatan perusahaan perantara di Singapura, menurut Prof. La Ode Husen, membuat persoalan ini memiliki dimensi lintas batas.

 

Karena itu, kerja sama pertukaran informasi dan bantuan hukum antarnegara perlu dioptimalkan untuk mengungkap kepemilikan perusahaan, rekening, kontrak perdagangan, serta pihak yang menjadi penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner).

 

Ia menilai transparansi lintas yurisdiksi menjadi kunci untuk mengungkap skema profit shifting yang menggunakan perusahaan perantara.

 

Sistem Digital Harus Jadi Benteng

 

Selain penindakan, Prof. La Ode Husen mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan ekspor berbasis digital.

 

Data kepabeanan, harga komoditas internasional dan profil transaksi perlu diintegrasikan agar transaksi yang menunjukkan ketidakwajaran harga dapat segera terdeteksi.

 

Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi early warning system sehingga pemeriksaan lebih cepat diarahkan kepada transaksi yang memiliki risiko tinggi.

 

Pada akhirnya, Prof. La Ode Husen menegaskan bahwa persoalan under-invoicing CPO harus ditempatkan sebagai isu serius dalam perlindungan penerimaan negara.

 

Sebab, ketika nilai ekspor sengaja ditekan di atas kertas, yang berkurang bukan hanya angka dalam dokumen perdagangan, tetapi juga potensi hak negara atas penerimaan.

 

“Kalau negara kehilangan penerimaan karena transaksi sengaja dimanipulasi, maka yang harus dicari bukan sekadar siapa yang menandatangani dokumen, tetapi siapa yang merancang, siapa yang menikmati keuntungan, dan bagaimana uang itu dipulihkan,” tegas Prof. La Ode Husen.( Yahya Patta/ Buang Supeno).