Prof. Dr. La Ode Husen: Masa Depan Polri Dipertaruhkan pada Reformasi, Bukan Perluasan Kekuasaan

1507937_11zon

Makassar | Serulingmedia.com – Delapan puluh tahun setelah kelahirannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadapi persimpangan penting.

 

Di satu sisi, tantangan keamanan semakin kompleks. Di sisi lain, tuntutan publik terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan hak asasi manusia terus menguat.

 

Dalam situasi itu, Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., menilai masa depan Polri tidak ditentukan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, melainkan oleh keberhasilan menjalankan reformasi secara konsisten.

 

Bagi La Ode Husen, Hari Bhayangkara ke-80 semestinya menjadi momentum evaluasi terhadap arah pembenahan institusi kepolisian. Reformasi, menurutnya, belum selesai.

 

Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi perubahan paradigma dalam memandang posisi polisi sebagai pelayan masyarakat.

“Polri masa depan tidak boleh lagi menyisakan residu militeristik dalam watak maupun tindakannya. Polisi harus hadir sebagai institusi sipil yang bekerja berdasarkan hukum, melayani masyarakat, dan menghormati hak-hak warga negara,” ujarnya.

Pandangan tersebut lahir dari pengalaman akademik sekaligus pengamatannya selama menjadi Komisioner Kompolnas.

 

Ia melihat ukuran keberhasilan kepolisian tidak lagi relevan jika hanya dihitung dari jumlah pelaku kejahatan yang ditangkap atau perkara yang diselesaikan.

 

Tolok ukur yang lebih penting adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat serta terciptanya rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut La Ode Husen, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum.

 

Pendekatan represif yang mengabaikan hak warga justru berpotensi mengikis legitimasi institusi di mata publik.

Sorotan lain diarahkan pada penguatan mekanisme pengawasan. Di tengah berkembangnya regulasi yang berpotensi memperluas kewenangan kepolisian, ia mengingatkan bahwa prinsip check and balances tidak boleh diabaikan.

“Kewenangan yang besar selalu harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Tanpa itu, risiko penyalahgunaan wewenang akan semakin besar,” katanya.

Karena itu, La Ode Husen mendorong agar Kompolnas diperkuat, baik dari sisi kewenangan maupun independensinya.

 

Menurut dia, lembaga tersebut tidak cukup hanya hadir ketika muncul kasus yang menyita perhatian publik, tetapi harus menjadi pengawal kualitas kebijakan kepolisian secara berkelanjutan.

 

Di bidang penegakan hukum, La Ode Husen juga menaruh perhatian pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Ia menilai pendekatan restorative justice harus benar-benar diarahkan untuk memulihkan keadilan, bukan menjadi ruang kompromi yang membuka peluang transaksi hukum.

Selain pembaruan regulasi, tantangan terbesar justru berada pada perubahan budaya organisasi. Integritas personel, kata dia, tetap menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi.

 

Secanggih apa pun teknologi dan selengkap apa pun perangkat hukum yang dimiliki, hasilnya tidak akan optimal apabila aparat masih mempertahankan budaya koruptif, arogansi kekuasaan, serta sikap eksklusif terhadap masyarakat.

La Ode Husen menegaskan, polisi masa depan harus memiliki kompetensi hukum yang kuat, berintegritas, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law.

 

Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap warga negara berdasarkan status sosial, jabatan, ataupun kekuatan ekonomi.

Di penghujung refleksinya, La Ode Husen mengingatkan bahwa legitimasi Polri tidak dibangun melalui kekuasaan, melainkan melalui kepercayaan publik.

 

Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap kritik.

“Polri akan semakin kuat apabila semakin dipercaya masyarakat. Itulah esensi reformasi kepolisian yang sesungguhnya. Institusi ini harus menjadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang bekerja untuk rakyat, bukan sekadar menjalankan kewenangan negara,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

 

Di tengah dinamika perubahan hukum dan meningkatnya ekspektasi masyarakat, masa depan Polri, menurut La Ode Husen, akan ditentukan oleh keberaniannya memperkuat profesionalisme, membuka ruang pengawasan, dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan institusi. ( Yah/Eno).