Tiga Tersangka Korupsi Kredit KUPRA BRI Unit Batu II Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp934 Juta
Batu | Serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu II.
Kasus yang terjadi pada periode November 2022 hingga Desember 2023 itu diduga menyebabkan kredit macet dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp934.861.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, SH., MH., mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan/LapasPerempuan Kelas II A KotaMalang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 Juli 2026 hingga 17 Agustus 2026.
“Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kredit KUR dan Kredit KUPRA yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya terjadi kredit macet yang berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp934.861.000,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di BRI Unit Batu II, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/X/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Oktober 2024.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Batu dalam mengawal penggunaan dana dan program pemerintah agar tepat sasaran.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wisnu.
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial NT, seorang karyawan BUMN, DC, seorang guru PPPK, dan F, seorang karyawan swasta.
Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pemberian kredit yang tidak memenuhi ketentuan sehingga berujung pada kredit bermasalah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primer.
Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Wisnu menambahkan, penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Kejari Batu masih terus mendalami fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya. ( Eno).






