Prof. La Ode Husen: Mengembalikan Pilpres ke MPR Bukan Sekadar Mengubah Mekanisme, tetapi Mengganti Arah Demokrasi
Makassar | Serulingmedia.com — Gagasan mengembalikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali berembus di tengah evaluasi terhadap sistem politik nasional.
Di satu sisi, pemilihan langsung dinilai mahal dan melahirkan polarisasi politik yang berkepanjangan.
Di sisi lain, mengembalikan kewenangan memilih Presiden kepada MPR dipandang berisiko menggeser kembali pusat kedaulatan dari rakyat kepada elite politik.
Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum., menilai perdebatan tersebut tidak boleh berhenti pada hitung-hitungan efisiensi anggaran atau romantisme sistem ketatanegaraan masa lalu.
Persoalan yang dipertaruhkan jauh lebih besar, yakni desain demokrasi Indonesia setelah reformasi.
“Yang dipersoalkan bukan sekadar siapa yang memilih Presiden. Yang sedang dibahas adalah di mana sesungguhnya kedaulatan rakyat ditempatkan dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata La Ode Husen.
Selama lebih dari dua dekade sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia memilih jalan demokrasi langsung. Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilihan umum, bukan melalui keputusan lembaga perwakilan.
Model ini lahir sebagai koreksi terhadap praktik politik sebelum Reformasi, ketika Presiden dipilih oleh MPR. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut dinilai terlalu bergantung pada konfigurasi politik di parlemen dan membuka ruang dominasi elite.
Namun belakangan, kritik terhadap pemilihan langsung semakin menguat. Biaya politik yang terus membengkak, kontestasi yang memecah masyarakat, hingga tingginya ongkos penyelenggaraan pemilu menjadi alasan yang kerap dikemukakan kelompok pendukung pengembalian Pilpres ke MPR.
La Ode Husen tidak menampik bahwa argumentasi tersebut memiliki dasar.
Menurut dia, dari perspektif filosofis, sila keempat Pancasila memang menempatkan prinsip permusyawaratan dan perwakilan sebagai fondasi demokrasi Indonesia.
Karena itu, muncul pandangan bahwa pemilihan Presiden oleh MPR lebih sesuai dengan karakter demokrasi Pancasila dibandingkan model demokrasi elektoral yang berkembang saat ini.
Selain itu, biaya penyelenggaraan pemilu yang mencapai puluhan triliun rupiah dinilai menjadi beban negara yang tidak kecil.
Polarisasi politik yang muncul setiap pemilu juga menjadi persoalan yang belum sepenuhnya dapat diatasi.
“Argumen itu tidak bisa diabaikan begitu saja karena memang ada fakta-fakta yang mendukungnya,” ujarnya.
Meski demikian, La Ode Husen mengingatkan bahwa biaya demokrasi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk mengubah sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, pemilihan langsung justru menjadi instrumen penting untuk memastikan Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, sehingga tidak bergantung pada kompromi politik di parlemen.
Model tersebut juga memperkuat sistem presidensial karena Presiden tidak mudah dijatuhkan akibat tarik-menarik kepentingan politik sebagaimana yang pernah terjadi dalam sistem parlementer.
“Legitimasi langsung dari rakyat merupakan salah satu fondasi utama sistem presidensial yang dianut Indonesia setelah amandemen konstitusi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejarah Indonesia memberikan pelajaran penting. Ketika Presiden dipilih melalui MPR, proses politik sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuatan elite.
Dalam situasi tertentu, aspirasi masyarakat dapat tereduksi menjadi kompromi politik di tingkat parlemen.
Karena itu, menurut La Ode Husen, wacana mengembalikan Pilpres ke MPR tidak dapat dipahami hanya sebagai perubahan mekanisme pemilihan.
Konsekuensinya jauh lebih luas karena akan mengubah relasi kekuasaan antara rakyat, Presiden, parlemen, dan MPR.
“Kalau mekanisme itu diubah, maka desain ketatanegaraan kita juga berubah. Ini bukan revisi biasa, tetapi menyentuh fondasi konstitusi,” ujarnya.
Secara yuridis, perubahan tersebut juga tidak mungkin dilakukan hanya melalui revisi undang-undang.
Pasal 6A UUD 1945 secara eksplisit mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Artinya, setiap upaya mengembalikan kewenangan memilih Presiden kepada MPR hanya dapat dilakukan melalui amandemen konstitusi.
Proses itu, kata La Ode Husen, membutuhkan dukungan politik yang sangat besar sekaligus kesepakatan nasional yang luas karena menyangkut perubahan terhadap bangunan dasar sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menilai evaluasi terhadap sistem pemilu memang merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Namun evaluasi tersebut harus dilakukan berdasarkan kajian akademik, pengalaman empiris, dan kepentingan jangka panjang bangsa, bukan sekadar respons terhadap dinamika politik lima tahunan.
“Jangan sampai kita mengubah sistem hanya karena kecewa terhadap praktiknya. Yang harus diperbaiki bisa jadi bukan sistemnya, melainkan kualitas penyelenggaraan demokrasi, kualitas partai politik, dan kualitas kepemimpinan nasional,” ujar La Ode Husen.
Bagi La Ode Husen, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Presiden sesungguhnya membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah problem demokrasi Indonesia terletak pada cara memilih pemimpin, atau justru pada kualitas institusi politik yang menjalankan demokrasi itu sendiri?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang, menurutnya, harus menjadi dasar sebelum bangsa ini memutuskan mengubah kembali salah satu pilar terpenting dalam konstitusi pascareformasi. ( Yah/Eno).






