Prof. Dr. La Ode Husen: Legalitas Semu dan Bahaya Korupsi Sistemik di Balik Hak Prerogatif Presiden

IMG-20260420-WA0041

Makassar | Serulingmedia.com – Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak selalu lahir dari tindakan melawan hukum yang dilakukan secara terang-terangan. Dalam banyak kasus, praktik tersebut justru berlindung di balik regulasi dan kebijakan yang secara formal tampak sah. Fenomena inilah yang menjadi perhatian Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Melalui perspektif Teori Autopoiesis Hukum (Legal Autopoiesis) yang dikembangkan oleh Niklas Luhmann dan Gunther Teubner, La Ode Husen menilai bahwa ancaman terbesar terhadap negara hukum bukan hanya korupsi yang dilakukan oleh individu, melainkan korupsi yang telah bertransformasi menjadi bagian dari mekanisme sistem pemerintahan itu sendiri.

Menurutnya, teori autopoiesis memandang hukum sebagai sistem yang memiliki kemampuan memproduksi dan mereproduksi dirinya sendiri secara mandiri melalui kode dasar legal dan ilegal. Hukum bekerja secara otonom dengan tetap menerima berbagai pengaruh dari lingkungan eksternal seperti politik, ekonomi, maupun moral, tetapi pengaruh tersebut seharusnya tidak mengambil alih independensi hukum.

“Persoalan muncul ketika pemaknaan terhadap hak prerogatif presiden bergeser menjadi kekuasaan yang dianggap absolut. Seolah-olah setiap kebijakan yang berasal dari presiden otomatis memiliki legitimasi hukum hanya karena berasal dari pemegang kekuasaan eksekutif,” ujar La Ode Husen.

Ia menegaskan, dalam teori sistem, politik bekerja dengan logika kekuasaan, sedangkan hukum bekerja berdasarkan ukuran legalitas. Kedua sistem memiliki fungsi yang berbeda dan tidak boleh saling mendominasi.

Ketika logika politik memasuki wilayah hukum secara berlebihan, terjadi apa yang disebutnya sebagai pembajakan kode hukum (coding hijack). Dalam kondisi tersebut, ukuran benar atau salah tidak lagi ditentukan oleh norma hukum, melainkan oleh kehendak politik.

“Jika segala sesuatu dianggap sah hanya karena merupakan hak prerogatif presiden, maka yang bekerja bukan lagi sistem hukum, melainkan sistem politik yang sedang mengendalikan hukum,” tegasnya.

La Ode Husen menjelaskan, pemikiran Gunther Teubner mengenai structural coupling mengajarkan bahwa hubungan antara sistem hukum, politik, dan ekonomi harus berlangsung secara seimbang. Masing-masing sistem dapat saling memengaruhi, tetapi tetap menjaga otonominya.

Namun, apabila kepentingan politik dan ekonomi justru bersatu untuk memanfaatkan hukum sebagai alat legitimasi, maka lahirlah apa yang disebut sebagai korupsi struktural.

Dalam kondisi tersebut, kata dia, hukum tidak lagi berfungsi menyaring kepentingan eksternal, tetapi justru memproduksi legalitas semu untuk membenarkan kebijakan yang secara substansial merugikan negara.

“Korupsi akhirnya tidak lagi dipahami sebagai penyimpangan individu. Ia telah menjadi bagian dari mekanisme reproduksi sistem itu sendiri,” katanya.

La Ode Husen juga mengingatkan adanya bahaya systemic blindness atau kebutaan sistemik dalam penegakan hukum.

Menurutnya, hukum yang hanya berorientasi pada prosedur formal berpotensi kehilangan kemampuan membaca keadilan substantif. Selama sebuah kebijakan memenuhi persyaratan administratif, kebijakan tersebut akan tetap dianggap sah meskipun dalam praktiknya mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Ia menggambarkan kondisi tersebut sebagai lingkaran logika yang berbahaya.

“Sebuah kebijakan dianggap sah karena merupakan hak prerogatif presiden. Sebaliknya, hak prerogatif dianggap membenarkan kebijakan tersebut karena hukum telah menyatakannya sah. Inilah yang melahirkan legalitas semu,” jelasnya.

Lebih jauh, La Ode Husen mengutip peringatan Niklas Luhmann mengenai ancaman de-differentiation, yakni ketika batas antara sistem hukum, politik, dan ekonomi mulai menghilang.

Dalam situasi demikian, hukum kehilangan sifat autopoietik, yakni kemampuan mengatur dirinya sendiri secara independen. Sebaliknya, hukum berubah menjadi allopoiesis, yaitu sistem yang dikendalikan oleh kepentingan dari luar.

Akibatnya, hukum tidak lagi menjadi instrumen pengawasan terhadap kekuasaan, melainkan sekadar stempel formal yang melegitimasi keputusan politik dan kepentingan ekonomi.

“Hukum kehilangan daya kritisnya. Ia tidak lagi mengoreksi kekuasaan, tetapi justru menjadi alat untuk membenarkan penggunaan kekuasaan yang menyimpang,” ujarnya.

Menurut La Ode Husen, hak prerogatif presiden merupakan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar untuk menjamin efektivitas pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas yang kebal terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan hukum.

Ia menegaskan bahwa supremasi hukum hanya dapat terjaga apabila sistem hukum tetap memiliki keberanian mempertahankan otonominya dari tekanan politik maupun kepentingan ekonomi.

“Negara hukum akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya mampu melahirkan legalitas formal, tetapi gagal menghadirkan keadilan substantif. Ketika hukum tidak lagi mampu mengatakan mana yang legal dan mana yang ilegal secara independen, saat itulah korupsi sistemik menemukan ruang hidupnya,” pungkas Prof. Dr. La Ode Husen.

Pandangan tersebut menjadi refleksi penting bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku semata. Reformasi yang lebih mendasar harus diarahkan pada penguatan independensi sistem hukum agar tidak mudah didominasi oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Dengan demikian, hukum tetap menjadi benteng utama dalam menjaga keuangan negara, demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. ( Yah/Eno)