Prof. Dr. La Ode Husen: Wamen Rangkap Komisaris BUMN Berpotensi Langgar Konstitusi dan Picu Cacat Administrasi

IMG-20260701-WA0039(1)

Makassar | Serulingmedia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memperluas larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri (Wamen) dinilai telah menciptakan norma hukum baru yang wajib dipatuhi seluruh penyelenggara negara.

 

Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah Wakil Menteri yang tetap menduduki kursi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan etik pemerintahan, melainkan berpotensi menjadi masalah konstitusional dan administrasi negara.

 

Menurut La Ode Husen, Putusan MK memiliki sifat final dan mengikat (final and binding) serta berlaku erga omnes, yakni mengikat seluruh warga negara dan penyelenggara pemerintahan tanpa memerlukan aturan pelaksana tambahan.

 

“Ketika Mahkamah Konstitusi memasukkan Wakil Menteri ke dalam norma larangan rangkap jabatan sebagaimana Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka sejak putusan itu dibacakan, status rangkap jabatan tersebut secara hukum menjadi tidak konstitusional,” tegas La Ode Husen.

 

Ia menjelaskan, amar putusan MK bersifat self-executing, sehingga tidak bergantung pada revisi undang-undang maupun penerbitan peraturan presiden untuk dapat dijalankan.

 

Dalam perspektif hukum tata negara, lanjutnya, keberlanjutan rangkap jabatan tersebut justru berpotensi mengabaikan prinsip negara hukum yang mewajibkan setiap pejabat publik tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

 

La Ode Husen juga menyoroti aspek tata kelola pemerintahan. Menurutnya, jabatan Wakil Menteri memiliki tanggung jawab penuh membantu Menteri menjalankan urusan pemerintahan. Ketika pada saat yang sama seseorang juga menjadi Komisaris BUMN, muncul persoalan profesionalitas dan efektivitas pelaksanaan tugas negara.

 

“Pejabat kabinet dituntut memberikan dedikasi penuh kepada penyelenggaraan pemerintahan. Rangkap jabatan membuka ruang pembagian fokus yang berpotensi mengurangi efektivitas pelayanan publik,” ujarnya.

 

Lebih jauh, ia mengingatkan adanya potensi conflict of interest atau benturan kepentingan.

 

Sebagai Wakil Menteri, seseorang menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus membantu Presiden dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

 

Sebaliknya, sebagai Komisaris BUMN, ia berkewajiban mengawasi perusahaan negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berorientasi pada kepentingan korporasi.

 

Menurut La Ode Husen, dua fungsi tersebut secara teoritis maupun praktis berada dalam posisi yang rawan saling memengaruhi sehingga berpotensi mengganggu objektivitas pengambilan keputusan.

 

Selain aspek etik, ia menilai pembiaran terhadap rangkap jabatan juga dapat memunculkan konsekuensi hukum administratif.

 

Salah satunya adalah kemungkinan dipersoalkannya keabsahan keputusan-keputusan strategis yang dihasilkan pejabat yang sedang berada dalam kondisi bertentangan dengan norma konstitusi.

 

“Keputusan yang diambil dalam kapasitas sebagai Wakil Menteri maupun Komisaris BUMN dapat menjadi objek sengketa apabila dianggap lahir dari pejabat yang menjalankan jabatan dalam kondisi yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

 

Persoalan lain yang tidak kalah penting, menurut La Ode Husen, adalah aspek akuntabilitas keuangan negara.

 

Ia menilai penerimaan hak keuangan ganda berupa gaji, tunjangan, honorarium maupun tantiem di tengah adanya larangan konstitusional berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Karena itu, ia berpandangan pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian terhadap seluruh pejabat yang masih merangkap jabatan agar pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip konstitusi, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

“Negara hukum hanya akan memiliki wibawa apabila seluruh putusan Mahkamah Konstitusi dihormati dan dilaksanakan secara konsisten oleh setiap penyelenggara negara tanpa pengecualian,” pungkas La Ode Husen. ( Eno).