Pastikan Kepastian Lahan di Papua Selatan, Menteri Nusron Terbitkan SK HGU–HGB 328 Ribu Hektare
Jakarta | Serulingmedia.com – Pemerintah terus memacu terwujudnya Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah di Provinsi Papua Selatan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2025).
“Kalau tugas saya dalam program swasembada pangan itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Nusron.
Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam program strategis nasional ini, Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui penerbitan sertipikat guna mendukung kelancaran implementasi di lapangan.
Terkait penyesuaian rencana tata ruang, Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan sinkronisasi perencanaan tata ruang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari langkah terpadu pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum pertanahan serta keterpaduan tata ruang.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan dihadiri para menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. ( Sar)






