Siap Bangun Hunian Korban Bencana, ATR/BPN Pastikan Lahan Huntap–Huntara di Sumatera Aman dan Tersedia
Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera. Kepastian ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).
“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” tegas Menteri Nusron di hadapan anggota dewan, seraya menekankan komitmen pemerintah mempercepat penanganan pascabencana secara terencana dan berkelanjutan.
Menteri Nusron menjelaskan, percepatan penyediaan lahan Huntap dan Huntara dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemanfaatan tanah hak pakai milik pemerintah daerah, hak guna usaha (HGU) BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat. Seluruhnya dipertimbangkan secara cermat berdasarkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Tak hanya itu, ATR/BPN juga telah menyiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang komprehensif. Proses tersebut diawali dengan identifikasi spasial lokasi bencana, overlay peta pendaftaran tanah, penelusuran hak dan kepemilikan, pemetaan foto udara, hingga penyusunan peta konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan aman.
Di Provinsi Aceh, tercatat terdapat 52 HGU terdampak bencana dengan luas mencapai 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan untuk Huntap. Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta sejumlah HGU lain yang berada dalam radius aman dari lokasi bencana.
“Artinya, jika nanti Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya satu kilometer dan dinyatakan aman, semuanya sudah kami siapkan,” ujar Menteri Nusron.
Sementara di Sumatera Utara, terdapat potensi 18 bidang HGU dengan luas 24.418 hektare, ditambah 15 HGU tanah terlantar seluas 22.771 hektare, serta tiga HGU dengan luas 1.647 hektare yang masa berlakunya telah berakhir dan siap dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Adapun di Sumatera Barat, ATR/BPN mengidentifikasi 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare sebagai potensi lokasi hunian tetap. Sebagian besar di antaranya telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, termasuk HGU yang masa berlakunya telah berakhir maupun yang berada di zona aman bencana.
Menteri Nusron menambahkan, proses pelepasan tanah dilakukan secara transparan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan harus memperoleh persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN. Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat segera menetapkan lokasi dan penerima Huntap, bahkan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi percepatan pembangunan.
Terkait pendaftaran tanah, ATR/BPN menyiapkan beberapa skema, mulai dari pemberian hak rutin, reforma agraria, hingga Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat mendapatkan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB).
“Dengan skema ini, aset BUMN tidak hilang, namun masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum atas hunian yang ditempati,” jelas Menteri Nusron.
Sebagai bagian dari komitmen nasional, Kementerian ATR/BPN juga tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri. Dalam Satgas tersebut, ATR/BPN berperan aktif memastikan kepastian hukum tanah, penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan pengadaan dan pelepasan lahan demi pemulihan kehidupan masyarakat terdampak. (Sar)






