Pemerintah Cabut HGU di Atas Lahan TNI AU, Nusron Wahid Tegaskan Kepentingan Bangsa di Atas Segalanya

MENTERI BPN DENGAN AU_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga dan menertibkan aset negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Wakil Menteri Pertahanan serta pimpinan sejumlah lembaga negara menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

Kesepakatan penting ini dihasilkan dalam Rapat Koordinasi lintas instansi yang digelar di Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (21/01/2026). Pemerintah menilai pencabutan HGU ini sebagai langkah tegas dan strategis dalam menyelamatkan aset negara serta memastikan pengelolaannya berjalan sesuai koridor hukum.

“Dari rapat tadi, semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Semua pihak memiliki pandangan hukum yang sama, sehingga kami yakin keputusan ini benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas Menteri Nusron usai rapat.

Menteri Nusron menjelaskan, sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabutan HGU ini berhasil mencatatkan kembali aset negara senilai sekitar Rp14,5 triliun.

“Selanjutnya, tanah ini akan kami serahkan kepada pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Nantinya, TNI AU akan menindaklanjuti secara administratif melalui pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan cq. TNI AU,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengungkapkan bahwa permasalahan lahan tersebut telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2015. Oleh sebab itu, penertiban status kepemilikan lahan menjadi kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI AU.

“Alhamdulillah, dalam rapat tadi semua pihak sepakat mencabut HGU sebagaimana disampaikan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN dan seluruh instansi terkait. Ke depan, lahan ini akan kami kuasai dan manfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara,” ujar Donny.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan; Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah; Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono; Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon; jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN; serta perwakilan KPK, BPK, dan BPKP.

Langkah tegas ini menandai keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan, sekaligus memastikan setiap jengkal aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional. (Sar)