Kejari dan Pemkot Pulihkan Aset Rp 522 Miliar dari Perumahan Terlantar
Batu | Serulingmedia.com —Pemerintah Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah pengembang dan perwakilan warga, dengan nilai aset fantastis mencapai Rp 522 miliar, Jumat (10/10/2025),
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Utama Walikota Batu, lantai 5 Balai Kota Among Tani ini dihadiri langsung oleh Walikota Batu Nurochman, SH., MH., serta Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, SH., M.Hum., bersama jajaran OPD, Dinas Perkim, dan perwakilan pengembang.

Dalam sambutannya, Kajari Batu Dr. Andy Sasongko menegaskan bahwa penyerahan PSU ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan momentum pemulihan hak masyarakat atas fasilitas umum yang layak dan aman secara hukum.
“Permasalahan PSU yang telah mengendap sejak 2008 akhirnya menemukan titik terang. Kolaborasi antara Pemkot Batu dan Bidang Datun Kejari Batu melalui pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset daerah agar tidak hilang atau disalahgunakan,” ujar Andy penuh makna.
Melalui 12 penyelesaian PSU dari berbagai perumahan, Kejaksaan Negeri Batu mencatat pemulihan aset negara mencapai Rp 522,2 miliar — angka yang mencerminkan sinergi luar biasa antara hukum, pemerintahan, dan pelayanan publik.

Rinciannya, 7 perumahan diselesaikan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Pemerintah Kota Batu, seperti:
Flamboyan Indah (Rp 50,2 miliar)
Puri Indah (Rp 51,6 miliar)
Wastu Asri (Rp 54,8 miliar)
Lahor Agung (Rp 7,5 miliar)
Bumi Asri Selatan (Rp 86,5 miliar)
Sengkaling Residence (Rp 10,7 miliar)
Batu Permai (Rp 32,7 miliar)
Selain itu, 4 perumahan lainnya — antara lain Forest Hill, The Mediteran, Amansaka Villa Park, dan Kusuma Pinus — diselesaikan melalui konsultasi hukum intensif, dengan total nilai mencapai Rp 38,1 miliar.
Satu lagi, Batu Panorama (PT Agric Rosan Jaya) tengah dalam proses verifikasi aset senilai Rp 189,7 miliar.
Total keseluruhan PSU yang telah diserahkan dan dalam proses mencapai Rp 522.298.839.300, menjadi bukti nyata kerja nyata Kejari Batu dalam menjaga aset publik.
Sementara itu, Walikota Batu Nurochman menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sinergis lintas lembaga ini.

“Penyerahan PSU ini adalah wujud tanggung jawab bersama antara pemerintah, warga, dan pengembang dalam menciptakan kawasan hunian yang tertib dan berkelanjutan. Nilai aset Rp 332,5 miliar yang diserahkan hari ini bukan sekadar angka, tetapi simbol keadilan dan keteraturan tata kota,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara Pemkot Batu, Kejari Batu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tim verifikasi menjadi contoh nyata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Langkah strategis ini sejalan dengan visi MBATU SAE — Kota Batu yang Maju, Tertata, dan Berkelanjutan,” tutup Nurochman.
Dengan capaian spektakuler ini, Kejari Batu meneguhkan perannya sebagai garda hukum yang tak hanya menindak, tapi juga menata dan menyelamatkan. (Eno).






