Pemkot Batu Tegaskan Pengembang Wajib Serahkan PSU, Kepala Dinas Perkim Siap Tindak Tegas Oknum Penghambat

Screenshot_20241010-084751_Gallery

 

Batu | Serulingmedia.com. – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Batu, Bangun Yulianto, menegaskan kepada para pengembang yang mengalami kesulitan dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, agar segera menghubungi dirinya.

Hal ini disampaikannya menanggapi laporan adanya oknum yang mempersulit proses penyerahan PSU tersebut.

“Jika ada yang berbuat demikian, pintu saya terbuka. Silakan langsung ke saya. Kami ingin semua pengembang bisa menyelesaikan proyeknya dan PSU-nya bisa diserahkan. Kalau ada yang macam-macam, saya sikat,” tegas Bangun saat ditemui di ruang kerjanya, ketika senggang sambari memetik gitar kebanggannya, Selasa sore (8/10/2024).

Bangun menjelaskan, penyerahan PSU kepada Pemkot Batu sebenarnya tidak sulit, selama prosedur yang digariskan oleh Peraturan Daerah (Perda) dipenuhi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah site plan, sertifikat PSU, sertifikat Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta pengajuan permohonan penyerahan PSU baik secara administrasi maupun fisik.

“Kunci utama adalah site plan dan sertifikat. Ketika site plan dan sertifikatnya jelas, maka dokumen lainnya seperti akta perusahaan pengembang dan NPWP akan mengikuti,” tambahnya.

Bangun juga menyebutkan bahwa tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dibentuk untuk melakukan verifikasi terhadap setiap permohonan penyerahan PSU, termasuk pengecekan lokasi proyek pengembang. Setelah semua proses administrasi dan pengecekan fisik selesai, barulah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dapat dilakukan.

Penyerahan PSU ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan sinergi yang baik antara pemerintah dan pengembang, sekaligus menunjukkan kepedulian pengembang terhadap masyarakat luas.

Lebih lanjut, Bangun Yulianto mengungkapkan bahwa hingga kini, terdapat 110 pengembang di Kota Batu, namun sejak 2021 hingga 2024, baru 19 PSU yang telah diserahkan dengan total nilai lebih dari Rp800 miliar.

Pemkot Batu sendiri terus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, yang mewajibkan pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah.

Beberapa langkah yang telah dilakukan Pemkot Batu meliputi pengiriman surat kepada seluruh pengembang, sosialisasi proses penyerahan PSU, serta kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu untuk pendampingan dalam permasalahan hukum.

“Kami bahkan menunda pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (dokumen pengganti IMB) agar para pengembang menyelesaikan penyerahan PSU,” pungkas Bangun Yulianto.( Eno ).