Pansus III DPRD Kota Batu Matangkan Raperda PSU, BPN Dukung Langkah Strategis Tekankan Kepastian Alas Hak

747901_11zon

Batu | Serulingmedia.com — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Batu menggelar rapat kerja intensif selama tiga hari, sejak 15 hingga 17 Desember 2025.

Pansus III membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Batu tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Pembahasan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Batu.

Ketua Pansus III DPRD Kota Batu, Khamim Tohari S. Sos mengatakan perubahan Raperda PSU diperlukan agar regulasi daerah tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional serta mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

“Raperda ini penting untuk memastikan penyediaan dan pengelolaan PSU benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pengembang,” ujar Khamim Tohari, Selasa ( 16/12/2025).

Rapat kerja tersebut melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

Keterlibatan BPN Kota Batu dinilai krusial, khususnya dalam aspek kepastian status dan alas hak tanah PSU, yang selama ini kerap menjadi kendala dalam proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Kepala BPN Kota Batu, Rudi Susanto, menegaskan penguatan regulasi PSU akan berdampak langsung pada tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“BPN memandang Raperda PSU ini sangat penting untuk memberikan kepastian status dan alas hak tanah, terutama pada PSU perumahan lama yang selama ini menjadi kendala dalam proses penyerahan kepada pemerintah daerah,” kata Rudi Susanto.

Ia menambahkan, dengan pengaturan yang lebih jelas, proses sertifikasi dan penataan aset PSU dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum,” imbuhnya.

Alasan Perubahan Raperda PSU

Perubahan Raperda PSU diajukan oleh pihak eksekutif dengan sejumlah pertimbangan strategis.

Salah satunya adalah adanya perubahan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga diperlukan penyesuaian ketentuan persyaratan penyediaan PSU pada perumahan formal.

Selain itu, terjadi perubahan nomenklatur OPD pengampu, sehingga penyesuaian regulasi menjadi penting agar pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal meskipun terjadi restrukturisasi kelembagaan.

Raperda ini juga disusun untuk mengakomodasi berbagai persoalan yang belum tertangani dalam perda sebelumnya, seperti perumahan lama yang ditinggalkan pengembang, pengembang yang sudah tidak aktif, PSU yang akan diserahkan namun alas haknya bukan atas nama pengembang, hingga perumahan lama yang memiliki kekurangan PSU tanpa adanya perubahan fungsi kawasan.

“Pembahasan oleh Pansus DPRD merupakan ketentuan dalam setiap pengajuan Raperda, baik yang diusulkan oleh eksekutif maupun legislatif. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Khamim.

PSU, Pilar Hunian Layak dan Berkelanjutan

Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik dasar kawasan perumahan yang wajib disediakan dalam setiap pembangunan perumahan dan permukiman.

PSU meliputi jalan lingkungan, drainase, jaringan air limbah, ruang terbuka hijau (RTH), tempat bermain anak, sarana olahraga, serta jaringan utilitas seperti air bersih dan listrik.

Keberadaan PSU menjadi fondasi utama terciptanya lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dengan dimatangkannya pembahasan Raperda PSU ini, DPRD dan Pemerintah Kota Batu berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih responsif, berkeadilan, dan mampu mengendalikan pengembangan perumahan secara terpadu dan berkelanjutan di Kota Batu. ( Eno).