Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 113 Perkara dan Berikan Santunan Petugas Kebersihan
Batu | Serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan barang bukti dari 113 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kamis pagi (17/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika dari tahun 2024 dan 2025. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala BNN Kota Batu, Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba Polres Batu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Desa Tlekung.
Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo SH., MH., CSSL., mengatakan bahwa jumlah tindak pidana umum di Kota Batu cenderung menurun. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang dilakukan selama ini efektif, serta didukung oleh stabilitas ekonomi yang mendorong iklim sosial yang lebih kondusif.

“Tinggal di Batu ini nyaman, perkara tidak terlalu banyak sehingga kita – APH – bisa banyak istirahat. Salah satu indikator keberhasilan pendekatan hukum adalah berkurangnya tindak pidana,” ungkap Didik, yang sebentar lagi akan menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalimantan Timur.
Dari 113 perkara yang ditangani, 48 perkara berasal dari tahun 2024 (37 narkotika, 9 pidana umum), dan 65 perkara dari tahun 2025 (40 narkotika, 25 pidana umum). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 6.786,43 gram, sabu 2.174,763 gram, serta pil ekstasi dan double L sebanyak 62.179 butir.

Dalam kesempatan itu, Kejari Batu juga memberikan santunan kepada para petugas kebersihan di TPA Tlekung. Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Adhyaksa Berbagi”, sebagai bentuk kepedulian sosial Kejaksaan terhadap masyarakat yang telah berperan menjaga kebersihan lingkungan.
Didik menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Batu, BNN, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta masyarakat yang telah mendukung terciptanya situasi aman dan tertib di Kota Batu.( Eno )






