Kejaksaan Negeri Batu Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum di TPA Tlekung

Screenshot_20241114-122948_Gallery

 

Batu | Serulingmedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, SH., MH., didampingi Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, Kepala BNN AKBP Wahyudi Santoso, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Aditya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Pepeng, dan Kepala Desa Tlekung Mardi, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di TPA Tlekung pada Kamis (14/11/2024).

Didik Adyotomo menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini mencakup 48 perkara periode Januari hingga Oktober 2024.

“Pemusnahan ini menjadi kewajiban Kejari Batu karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dalam bidang pidana umum,” ujar Didik.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi beberapa kategori perkara, di antaranya narkotika, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan tindak pidana ringan (tipiring).

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan meliputi :

Perkara Narkotika Restorative Justice
Dua kasus diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sesuai Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021, dengan barang bukti sebagai berikut:

Novan Rio Saputra: 1 pipet kaca, 1 pocket sabu-sabu seberat 0,42 gram, isolasi ungu, dan 1 HP Samsung hitam.
Mohamad Riyan Habibillah: 1 pocket sabu seberat 0,35 gram dan 1 HP Oppo merah.
Perkara Narkotika Berdasarkan Keputusan Pengadilan
Sebanyak 30 perkara dengan barang bukti antara lain:

67 pocket ganja seberat 6.389,42 gram,
157 pocket sabu seberat 1.014,763 gram,
1 bungkus pil ekstasi berisi 3 butir seberat 1,106 gram.
Perkara Pelanggaran UU Kesehatan
Lima perkara dengan barang bukti berupa 50.588 butir pil LL.

Barang Bukti Handphone
Sebanyak 32 handphone dari kasus tindak pidana umum dan narkotika.

Perkara Tipiring (Minuman Keras)
Empat perkara dengan barang bukti 203 botol miras berbagai merek dan ukuran.

Didik menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat: botol miras dihancurkan menggunakan buldozer, handphone dipecahkan dengan martil dan dimasukkan ke dalam air keras, sementara barang bukti lain dimusnahkan di dalam tungku incinerator.

Didik berharap ke depan jumlah barang bukti yang dimusnahkan semakin sedikit, yang mengindikasikan penurunan tindak pidana di Kota Batu. “Ini berarti semakin menurun jumlah kasus tindak pidana yang ada di Kota Batu,” pungkasnya.( Eno ).