Kejari Batu dan Pengadilan Agama Kota Malang Luncurkan Sidang Terpadu Perwalian, Permudah Perlindungan Hukum Anak Rentan
Batu | Serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA terkait pelaksanaan Sidang Terpadu Permohonan Perwalian Anak, di Aula Kejari Batu, Selasa (14/7/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan kepastian status perwalian, sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih sederhana, efektif, dan terintegrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, SH., MH. menegaskan, negara harus hadir untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, terutama bagi anak yang kehilangan orang tua, terlantar, maupun yang orang tuanya tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
“Anak adalah aset terbesar bangsa. Namun masih ada anak-anak yang kesulitan memperoleh hak-hak keperdataannya karena belum memiliki penetapan perwalian. Melalui kerja sama ini, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan mudah,” ujar Arya.
Menurutnya, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Batu dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara perwalian demi kepentingan umum dan perlindungan hak anak.
Sementara Pengadilan Agama akan memeriksa serta memutus permohonan tersebut secara cepat, tepat, dan berkeadilan.
“Kita memotong jalur birokrasi yang panjang. Sidang Terpadu Perwalian ini menjadi bentuk inovasi pelayanan publik untuk memperkuat akses terhadap keadilan (access to justice), sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi prosedur yang berbelit-belit,” tegasnya.
Arya menambahkan, penetapan perwalian bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar hukum bagi wali dalam mewakili kepentingan anak, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan hingga persoalan waris dan perdata lainnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., MH., menjelaskan bahwa kewenangan Pengadilan Agama jauh lebih luas daripada sekadar menangani perkara perceraian sebagaimana selama ini dipahami masyarakat.
“Pengadilan Agama memiliki kewenangan di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah hingga ekonomi syariah. Perceraian hanya merupakan bagian dari perkara perkawinan,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam bidang perkawinan terdapat sedikitnya 22 jenis perkara, termasuk cerai talak, cerai gugat, hak asuh anak (hadhanah), hingga adopsi bagi masyarakat yang beragama Islam atau yang menundukkan diri pada hukum Islam.
Menurut Nurul, salah satu fokus kerja sama ini adalah mempercepat penyelesaian perkara perwalian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2019, khususnya bagi anak-anak yang tidak berada di bawah perwalian orang tua.
“Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan penetapan perwalian, misalnya untuk kepentingan perbankan, pendidikan maupun administrasi lainnya. Melalui sinergi ini diharapkan pelayanan menjadi lebih mudah dan lebih cepat,” katanya.
Ia juga menyambut baik kolaborasi yang lebih luas dengan Kejari Batu, termasuk edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai media.
“Kami melihat banyak ruang kolaborasi bersama Kejari Batu, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai persoalan hukum keluarga dan perlindungan anak,” ujarnya.
Penandatanganan kerja sama tersebut diharapkan menjadi model pelayanan hukum terpadu yang mampu mempercepat penyelesaian permohonan perwalian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan negara.
Dengan kolaborasi ini, Kejari Batu dan Pengadilan Agama Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai generasi penerus bangsa. ( Eno).






