Kejari Batu Eksekusi Hukum: Ratusan Gram Narkoba dan Ribuan Pil Dimusnahkan

1325297_11zon

Batu | Serulingmedia.com — Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di TPA Tlekung, Rabu (22/4/2026).

 

Kegiatan ini merupakan bentuk eksekusi putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum di wilayah Kota Batu.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Batu, Kurnia Aji Nugroho, S.H., M.H., melaporkan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan penetapan hakim serta wujud tanggung jawab institusi dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

 

“Ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup 28 perkara tindak pidana umum periode November 2025 hingga Maret 2026, dengan total 13 jenis barang bukti yang dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 178,27 gram dari 7 perkara, ganja sekitar 30–36 gram beserta 10 batang pohon ganja, pil Inex sebanyak 50 butir, serta pil Double L mencapai 16.400 butir.

 

Selain itu, turut dimusnahkan barang lain seperti jaket, pakaian, handphone, serta berbagai jenis minuman keras.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan di bidang pidana untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.

 

“Pemusnahan ini tidak hanya menjalankan putusan hukum, tetapi juga memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” tegasnya.

 

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu. Teknologi ini dipilih karena dinilai aman, efisien, dan ramah lingkungan, dengan suhu pembakaran mencapai 900 derajat Celsius serta sistem filtrasi udara untuk meminimalkan dampak polusi.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Wali Kota Batu Heli Suyanto, S.H., M.H., Kapolres Kota Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., Kepala BNN Kota Batu AKBP Renny Puspita, serta jajaran Forkopimda, Camat Junrejo, dan Kepala Desa Tlekung.

 

Plt. Wali Kota Batu Heli Suyanto menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam memberantas peredaran narkotika dan kejahatan lainnya,” ujarnya.

 

Kejaksaan Negeri Batu menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk mencegah tindak pidana serupa di kemudian hari serta memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.( Eno).