ATR/BPN Perkuat Kepastian Lahan, Percepatan Huntap Korban Bencana di Sumatera Digenjot
Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mengambil peran strategis dalam mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan aspek pertanahan dan penyesuaian tata ruang yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi kunci utama agar pembangunan Huntap dapat segera direalisasikan tanpa hambatan administratif di kemudian hari.
“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum atau sertipikat dan tidak bermasalah,” ujar Ossy Dermawan dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring, Minggu (28/12/2025) malam.
Menurutnya, salah satu kontribusi utama Kementerian ATR/BPN adalah menyediakan informasi pertanahan atas lokasi-lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengadaan tanah Huntap agar berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.
Ossy menjelaskan, setidaknya terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi sebelum pembangunan Huntap dilakukan. Pertama, tanah harus dalam kondisi clean and clear atau tidak bermasalah. Kedua, secara teknis lokasi harus aman dan tidak berada di kawasan rawan bencana. Ketiga, lokasi Huntap tidak terisolasi dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, seperti dekat dengan sekolah atau lahan garapan. Keempat, lokasi mudah diakses serta mendukung jalur logistik pembangunan.
Sebagai langkah konkret, Wamen Ossy telah menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Koordinasi intensif ini diharapkan mampu mempercepat proses pengadaan tanah Huntap secara terintegrasi dan terencana.
Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberikan perhatian serius pada kesesuaian tata ruang. Ossy mengungkapkan bahwa sebagian lokasi Huntap berasal dari lahan milik PTPN sehingga diperlukan penyesuaian peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman.
“Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ossy menekankan pentingnya kejelasan status hukum tanah yang nantinya akan diterima masyarakat penerima Huntap. Kepastian tersebut dinilai krusial untuk memberikan rasa aman bagi warga sekaligus memudahkan proses administrasi pertanahan.
“Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah lahan diberikan langsung dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian itu ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai CEO Danantara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, para pimpinan kementerian dan lembaga terkait, serta kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. (Sar)






