Wamen ATR/BPN Tegaskan Dukungan Percepatan Huntap dan Pemulihan Hak Tanah Korban Bencana Sumatra
Jakarta | Serulingmedia.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Komitmen tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam forum tersebut, Wamen Ossy menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, khususnya antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana.
“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan jajaran Pemda serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan, terutama dalam penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, percepatan penyediaan tanah untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) dapat dilakukan melalui berbagai skema. Di antaranya pemanfaatan hak pakai pemerintah daerah, tanah Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga tanah adat.
Untuk tanah yang bersumber dari BUMN, pelepasan hak harus disertai persetujuan pelepasan aset sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara pelepasan hak pakai pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, tanah tersebut langsung berstatus sebagai tanah negara.
Setelah tanah diperoleh, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi huntap sekaligus menetapkan calon penerima.
Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dimungkinkan, khususnya jika lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya perlu diubah menjadi kawasan permukiman.
Tahapan selanjutnya mencakup pendaftaran tanah hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat terdampak.
“Apapun mekanisme yang dipilih, dibutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat agar masyarakat benar-benar memahami hak atas tanah yang akan mereka peroleh,” tegas Wamen Ossy.
Dalam paparannya, Wamen Ossy juga menjelaskan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama, tanah musnah, yakni tanah yang hilang secara fisik sehingga harus diproses melalui mekanisme penetapan tanah musnah.
Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan BNPB maupun Satgas terkait dan memerlukan penerbitan SK penetapan tanah musnah.
Kedua, tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada namun mengalami kerusakan dan memerlukan proses rekonstruksi atau reklamasi. Dalam kategori ini, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat.
“Setelah dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat tanah pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” imbuhnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN dan kepala daerah dari Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. (Sar)






