Air Rakyat Diklaim Milik Yayasan, Hearing DPRD Batu Ricuh dan Deadlock: Warga Giripurno Murka

Screenshot_2025-12-09-03-37-46-001_com.android.chrome-edit

Batu | Serulingmedia.com – Upaya DPRD Kota Batu mempertemukan warga Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, dengan Yayasan Al Hikmah kembali berakhir buntu, Senin ( 8/12/2025 ).

Hearing gabungan Komisi A dan B DPRD Kota Batu yang digelar sebagai ikhtiar mencari titik temu konflik sumber mata air justru memantik emosi warga.

Pangkal masalahnya satu: sumber air yang sejak dulu dimanfaatkan warga kini diklaim sebagai milik yayasan.

Konflik yang telah berlarut hampir sembilan tahun itu tak kunjung menemukan solusi.

Pemerintah Desa Giripurno mengaku sudah berkali-kali menggelar pertemuan, namun selalu mentok lantaran yayasan dinilai tidak menghadirkan pihak berwenang untuk mengambil keputusan. “Akhirnya selalu pulang dengan tangan kosong,” keluh warga.

Dalam hearing DPRD terbaru, Senin (8/12/2025), suasana kian memanas ketika Yayasan Al Hikmah justru hadir dengan kuasa hukum.

Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, mengaku terkejut saat Sahri dan pengacara yayasan—menegaskan tidak ada fasilitas umum (fasum) berupa sumber air di dalam kawasan milik yayasan.

Pernyataan itu sontak menyulut amarah warga. “Sumber air itu sudah ada sejak sebelum yayasan berdiri. Warga memanfaatkannya untuk irigasi pertanian,” tegas Sumardi, warga Sabrang Bendo.

Ia menambahkan, setelah yayasan membangun sekolah dan membeli tanah warga, sumber air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat justru dikuasai.

“Padahal undang-undang jelas, sumber daya air tidak boleh dimiliki, harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Berbeda pandangan, Sahri menegaskan yayasan membeli tanah berikut seluruh isinya. “Tidak ada fasilitas umum di dalamnya. Kalau soal bukti, harus melalui otoritas yang berhak, bukan di forum ini,” ujarnya singkat, yang oleh warga dinilai menyepelekan fungsi DPRD.

Kepala Desa Giripurno, Suntoro, mencoba menurunkan tensi. Ia menyebut telah terjadi miskomunikasi.

“Permintaannya sederhana: fasum dikembalikan seperti semula. Tanah dalam kawasan yayasan itu tercatat sebagai fasum di Letter C, dan itu yang harus kita pertahankan. Termasuk sumber air yang kini tertutup,” jelasnya.

Nada kekecewaan kembali disampaikan Suwandi, warga Sabrang Bendo. Menurutnya, fakta di lapangan tidak terbantahkan.

“Sumber air harusnya tetap terbuka dan mengalir. Ini sudah dua kali hearing di DPRD dan berkali-kali rapat di desa tapi belum ada solusi. Padahal jelas fasum, jelas sumber mata air,” ujarnya geram.

Ia menegaskan, sejak dilakukan pengeboran dan penutupan sumber, debit air menurun drastis sejak 2022.

Data warga menyebut sedikitnya empat sumber air terdampak—Sumber Samin, Demun, dan Krembun—serta tiga titik pengeboran air bawah tanah.

Air yang sebelumnya mengaliri pertanian melalui Hippa dan Hippam kini tak lagi keluar. Ironisnya, saluran irigasi yang dulu dipakai petani justru dialihkan yayasan untuk memelihara ikan koi berukuran besar.

“Air lebih dipilih untuk ikan, bukan untuk sawah rakyat,” keluh warga.

Tak hanya itu, Yayasan Al Hikmah juga disebut membangun saluran irigasi beton sepanjang sekitar 2 kilometer di dalam kawasannya, yang makin membatasi akses air bagi warga.

Konflik air ini pun kian menajam: antara klaim kepemilikan dan hak publik atas sumber kehidupan. Warga berharap DPRD dan pemerintah daerah tak tinggal diam.

“Kalau tak ada titik temu, masyarakat harus bagaimana?” tanya Suwandi. Pertanyaan itu menggantung di ruang hearing—bersama sumber air yang kian mengering.( Eno).