Al Hikmah Tidak Penuhi Undangan Dewan, DPRD Batu Hanya Tampung Aspirasi Warga Giripurno
Batu | Serulingmedia.com – Komisi gabungan A dan B DPRD Kota Batu menggelar dengar pendapat (hearing) bersama Aliansi Warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, di ruang sidang komisi, Rabu (26/11/2025).
Namun, forum tersebut tidak dihadiri pihak Yayasan Al Hikmah selaku pihak yang diadukan masyarakat, sehingga Dewan hanya dapat mendengarkan keluhan serta menampung aspirasi warga tanpa bisa mengambil keputusan final.
Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, menyampaikan kekecewaannya karena pihak Al Hikmah tidak hadir meski undangan resmi telah dikirimkan.
Padahal, hearing tersebut digelar untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan yang sejak lama dikeluhkan warga, terutama terkait penurunan debit sumber air, penggunaan fasilitas umum (fasum), dan keberadaan sumur bor di area yayasan.
“Hearing ini membahas persoalan sumber air di Al Hikmah. Tapi pihak Al Hikmah tidak hadir. Akhirnya kami hanya menampung informasi dari masyarakat, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta eksekutif dari DLH, PUPR, kecamatan, dan desa,” ujar Asmadi.

Ia menjelaskan, sejumlah fasum yang disebut milik masyarakat diduga berada di dalam pagar Yayasan Al Hikmah, dan warga meminta aset tersebut dikembalikan.
Selain itu, penurunan debit air yang sebelumnya digunakan masyarakat untuk kebutuhan minum dan irigasi juga menjadi salah satu poin utama aduan.
Asmadi menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengagendakan pertemuan lanjutan pada Desember mendatang, dengan harapan Yayasan Al Hikmah hadir dan memberikan penjelasan resmi.
Janji Tak Terpenuhi, Warga Merasa “PHP”
Anggota Komisi B, Didik Machmud, juga menjelaskan bahwa persoalan ini telah berkali-kali dibahas di tingkat desa dan kecamatan, termasuk melalui tiga kali rapat desa serta satu kali rapat bersama BPD. Namun, menurut warga, kesepakatan yang sudah dibuat tidak pernah direalisasikan.

“Masyarakat merasa diberi janji-janji yang tidak ditepati. Terakhir rapat 16 Oktober 2025, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” tegas Didik.
Warga Giripurno meminta dua hal utama:
1. Fasum atau akses jalan dekat sumber air dibuka kembali, sesuai data letter C desa.
2. Penyelesaian penurunan debit air, yang dinilai dipengaruhi aktivitas sumur bor dalam area Al Hikmah.
Didik juga menyoroti dugaan adanya lebih dari satu sumur bor di kawasan yayasan, yang menurut aturan harus memiliki izin untuk masing-masing titik.
DLH & PUPR: Tidak Ada Informasi Izin Sumur Bor dan Fasum

Di dalam hearing tersebut, perwakilan DLH mengaku tidak mengetahui apakah sumur bor di area yayasan telah mengantongi izin atau belum. Sementara itu, pihak PUPR menegaskan bahwa bila ada fasum masyarakat yang dialihkan fungsi, pemerintah memiliki kewenangan membuka kembali akses tersebut.
Dewan: Al Hikmah Harus Hadir Bersama Dokumen Izin
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan membuat rekomendasi resmi, salah satunya mewajibkan Yayasan Al Hikmah untuk:
- Memenuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama warga.
- Menghadiri hearing berikutnya.
- Membawa seluruh dokumen legal, termasuk izin operasional, izin bangunan, izin sumur bor, dan izin pemagaran.
“Tujuan kami menyelesaikan masalah. Tapi kalau pihak yang diadukan tidak hadir, ya kita kecewa. Ini harus diselesaikan bersama, bukan sepihak,” ujar Didik.
Warga berharap pertemuan yang akan dijadwalkan ulang dapat benar-benar menjadi solusi, agar tidak muncul tindakan-tindakan emosional di lapangan, seperti rencana penutupan akses jalan.
DPRD berkomitmen melanjutkan proses ini hingga ada kepastian dan kejelasan bagi masyarakat Giripurno yang telah lama menunggu penyelesaian.( Eno).






